Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, PLN UID S2JB Jalin Sinergi dengan Komisi Informasi Sumsel
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi publik menjadi salah satu perhatian PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan koordinasi bersama Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan yang berlangsung di Kantor PLN UID S2JB, Rabu (21/10). Pertemuan ini membahas peningkatan kualitas pengelolaan informasi, penguatan kompetensi petugas, serta pelayanan permohonan informasi publik yang lebih responsif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Bagi PLN, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi publik yang dibutuhkan. Hal ini mencakup kejelasan prosedur permohonan, ketepatan informasi yang diberikan, hingga kemampuan petugas dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat secara profesional.
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Haidir Rohimin, S.E., M.M., menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari tata kelola badan publik yang baik. Menurutnya, kemudahan akses informasi menjadi salah satu wujud penghormatan terhadap hak masyarakat sekaligus fondasi dalam membangun kepercayaan publik. “Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban yang harus dipenuhi badan publik, tetapi merupakan hak masyarakat yang harus dilayani dengan baik. Kami mengapresiasi komitmen PLN UID S2JB dalam memperkuat pengelolaan informasi publik. Harapannya, komitmen ini terus diwujudkan melalui pelayanan yang semakin mudah diakses, responsif, dan akuntabel, sehingga masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari keterbukaan informasi,” ujar Haidir.
Apresiasi tersebut menjadi dorongan bagi PLN UID S2JB untuk terus mengembangkan praktik pelayanan yang telah berjalan, sekaligus membuka ruang evaluasi dan penyempurnaan agar pengelolaan informasi semakin selaras dengan kebutuhan masyarakat.
PPID Utama PLN UID S2JB, Wahyudi, menegaskan bahwa kualitas keterbukaan informasi tidak hanya ditentukan oleh tersedianya informasi, tetapi juga oleh kemudahan masyarakat dalam mengaksesnya serta kejelasan pelayanan yang diberikan. “Bagi kami, keterbukaan informasi bukan hanya tentang memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pelayanan informasi yang jelas, responsif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kami memandang masukan dari Komisi Informasi sebagai bagian penting dalam memperbaiki proses pelayanan, meningkatkan pemahaman petugas, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap PLN,” ujar Wahyudi.

Salah satu perhatian dalam pertemuan tersebut adalah pentingnya kesamaan pemahaman di antara pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), terutama dalam mengidentifikasi informasi yang terbuka bagi publik maupun informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemahaman ini diperlukan agar setiap permohonan informasi dapat diproses secara tepat, tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun kewajiban badan publik dalam melindungi informasi tertentu.
Perwakilan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Muhamad Fathony, S.E., S.H., M.H., C.Med., menekankan pentingnya peningkatan kapasitas petugas PPID dalam memahami klasifikasi informasi serta mekanisme pelayanan permohonan informasi publik. Menurutnya, penguatan kompetensi menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung konsistensi penerapan ketentuan keterbukaan informasi.
Sebagai bentuk dukungan, Komisi Informasi juga membuka peluang pendampingan melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi pengelola informasi publik. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman petugas dalam menangani permohonan informasi, menerapkan prosedur pelayanan, serta memahami batasan informasi yang dapat diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan.
Menanggapi hal tersebut, PPID Pelaksana Administratif PLN UID S2JB, Wisnuadji Diputra, menyampaikan kesiapan PLN untuk menjajaki penguatan kapasitas petugas PPID melalui kolaborasi dengan Komisi Informasi. Pengembangan kompetensi ini dinilai penting mengingat wilayah kerja PLN UID S2JB mencakup Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu, sehingga diperlukan pemahaman dan penerapan standar pelayanan informasi yang konsisten hingga tingkat unit pelaksana.
Penguatan tersebut juga diharapkan dapat membantu petugas memberikan penjelasan yang lebih mudah dipahami masyarakat, mulai dari mekanisme pengajuan permohonan, proses tindak lanjut, hingga penyampaian informasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui pertemuan ini, PLN UID S2JB dan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan membuka ruang kolaborasi lebih lanjut dalam meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik. Pembahasan mengenai penguatan kompetensi PPID menjadi salah satu langkah yang dapat ditindaklanjuti guna mendorong pelayanan informasi yang semakin tertib, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Bagi PLN UID S2JB, kepercayaan publik perlu dibangun melalui pelayanan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan memperkuat pemahaman petugas, memperjelas mekanisme pelayanan, serta membuka ruang evaluasi bersama lembaga yang berwenang, PLN berupaya memastikan keterbukaan informasi tidak berhenti sebagai komitmen kelembagaan, tetapi semakin tercermin dalam kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. (*)




