Penyuluhan Kamtibmas juga di berikan di TMMD Desa Abung Jayo
Lampung Utara, Desa Abung Jayo.
Aula Balai Desa Abung Jayo Kec. Abung Selatan Kab. Lampung Utara, kegiatan Penyuluhan Kamtibmas yang dihadiri oleh Dandim 0412/LU yang diwakili oleh Danramil 412-02/Sungkai Selatan, Iptu Edy Juarsyahidin Polres LU, Kades Abung Jayo Bapak Mulyadi, dan Perangkat Desa serta Masyarakat (Kamis, 24/06/2021).
Adapun acara Penyuluhan Kamtibmas terlebih dahulu menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan rangkaian acara yg dibuka oleh Dandim 0412/LU yg diwakili oleh Danramil 412-02/Sungkai Selatan Kapten Inf Syamsuardi menyampaikan “Assalamualaikum….wrwb” Selamat Pagi Pada Rangkaian TMMD ke 111 Kodim 0412/LU mari samakan persepsi dalam rangka Meningkatkan Keamanan Ketertiban Lingkungan Masyarakat. Agar tercipta dan tercapai Kesejahteraan Masyarakat.
Kita harus bersikap Mawasdiri, bersikap Intoleran, dan waspada. Dengan adanya beberapa tingkat Keamanan dan gejolak diberbagai tempat, untuk itu mari kita sama-sama menjaga Keamanan Ketertiban Lingkungan Masyarakat dengan berbagai Cara yg baik.
Tetap tenang namun bijak, semoga kita tetap diberikan Kesehatan oleh Tuhan YME, mari kita tetap berdoa, menjaga Kamtibmas, dan Protokol Kesehatan.”ujarnya”
Lebih lanjut dipaparkan oleh Iptu Edy Juarsyahidin Polres LU, Kamtibmas merupakan suatu kebutuhan yg tdk lepas dari jalannya roda pembangunan, pemerintah, dan masyarakat, adapun Faktor terjadinya Kolerasi terjadi Kamtibmas bertambahnya jumlah penduduk yg tdk seimbang, upah tenaga kerja dirasa masih belum mencukupi, kesenjangan sosial, jumlah pengangguran, situasi politik berpengaruh sebab daya tampung pekerjaan, menimbulkan ketidakpercayaan investor, solidaritas kesukuan, dan kelompok tertentu dan masalah sosial.
Jika bukan Hak Kita jangan Kita Ambil ini adalah salahsatu Contoh menjaga sikap Kamtibmas, Peran serta dan kewajiban aparat pemerintah, untuk menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat, bimbing tehnis melalui Diklat, Formal dan informal, Ciptakan Teknik dan Metoda, kendalikan waspada penerapan peralatan diri.
Peran masyarakat sebagai obyek dan subyek dengan cara amankan diri pribadi, pengamanan lingkungan, kesadaran utk merima petunjuk, taati aturan, pembinaan siskamtibmas, swakarsa, beri saran ttg pembinaan, pengamanan dan penertiban atas diri dan lingkungan.
Peran RT/RW agar selalu intens mensosialisasikan kepada Warga secara Kontinyu, selalu melalui Prosedur Contoh: KTP, surat Pindah, Ijin Keamanan, tetap peduli, tidak membiarkan pelanggaran kecil, lakukan tindakan terukur, tindakan sweeping dll.
Mari kita sama-sama menjaga agar terhubung dengan Masyarakat yg lebih jauh utk selalu berbuat yg terbaik. Pungkasnya.(Pendim 0412/LU)