Pengetatan PPKM Mikro Kota Palembang Dimulai Hari Ini
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Kota Palembang mulai diterapkan hari ini. Sebelumnya, Kamis (8/7) malam, Walikota Palembang H Harnojoyo didampingi Sekda Kota Palembang Drs Ratu Dewa MSi serta para Forkopimda dan Kapolda Sumsel melakukan pemantauan di sejumlah mal dan tempat keramaian di kota Palembang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sudah menurunkan surat edaran (SE) Walikota Palembang, mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Namun tanggal 6 dan 7 hari ini sifatnya sosialisasi. SE Walikota Palembang terbaru berlaku per 9 Juli 2021. “Berhubung surat edarannya turun tanggal 6 maka kita ada toleransi,” kata Walikota Palembang, H. Harnojoyo saat memberikan sosialisasi di Palembang Trade Center (PTC), Jalan R. Sukamto Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur Dua, Kamis Malam, 7 Juli 2021.
Salah satu point yang ditekankan berdasarkan SE yakni Pusat Perbelanjaan/Mall, Pusat Perdagangan bsampai pukul 17.00 WIB. Dan berkapasitas pengunjung 25 %. Jadi mohon pada kesempatan yang baik ini, kepada masyarakat Palembang dan pelaku usaha di Mall, kita bekerjasama mematuhi protokol dan peraturan yang ada,” terangnya.
Wely Salimn pemilik PTC Mall yang turut menyaksikan pemantauan Walikota dan Forkopimda mengaku apresiasi terhadap kebijakan yang diambil Pemkot Palembang terkait pengetatan PPKM Mikro ini. “Kami senang sekali Walikota Palembang mensosialisasi ke PTC. Kami sangat menerima baik dengan peratuan PPKM Mikro yang sudah dituangkan melalui SE Walikota. Ya, tentu kami akan mengikuti aturan yang sudah menjadi keputusan pembatasan dan waktu yang ada di surat edaran,” ujarnya. (iah/yun)



