Pengedar Esktasi Ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Tersangka pengedar pil extacy Sulaiman (32), terkejut dan tak berdaya, ternyata pembeli merupakan polisi yang tengah melakukan Under Cover Buy (UCB), tidak jauh dari rumahnya di kawasan Komplek Mega Asri 2 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, oleh petugas kepolisian dari jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (9/7) pukul 19.00 Wib.
Penangkapan tersangka Sulaiman, berawal informasi warga yang masuk ke Aplikasi Bantuan Polisi (Banpol) jika pelaku Sulaiman ini kerap melakukan transaksi narkoba di seputaran tempat tinggalnya. Atas informasi tersebut, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, Kombes Pol Dolifar Manurung SIK. MSi, langsung memerintahkan dan langsung menurunkan tim di bawah pimpinan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kompol Try Wahyudi, bersama jajaran langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dengan cara UCB.
Di sini petugas selain mengamankan pelaku Sulaiman, juga mengamankan barang bukti 1 bungkus kantong plastik hitam berisikan 148 butir narkotika warga pink logo diamond dalam 3 bungkus klip pasti transparan bersama 1 unit Hp Y 12 S warna biru milik pelaku. “Pelaku S ini kita tangkap tanpa perlawanan, pengungkapan ini atas informasi warga masyarakat. Kita juga mengamankan BB sebanyak 148 butir pil extacy dengan berat bruto 50,08 gram dalam 3 kantong klip warba ping dengan logo diamond,” ungkap Kompol Tri, Senin (10/7).
Dikatakan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel karena pelaku Sulaiman yang sehari -hari bekerja sebagai sopir ini perbuatannya mengedarkan, menjual, menguasai dan, selanjutnya pelaku Sulaiman bersama barang bukti gelandang untuk diproses lebih lanjut. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” ujarnya.
Dengan banyaknya barang bukti yang diamankan, setidaknya Ditresnarkoba Polda Sumsel telah penyelamatkan ratusan generasi penerus bangsa. “Dari 148 butir pil extacy ini, kita berhasil menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan bahaya narkoba sebanyak 296 jiwa.” ujar Kompol Tri, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Atas perbuatannya tersangka Sulaiman dijerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara. (Ly).




