Pembunuh Guru Ngaji Diamankan Polda Sumsel
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – DPO selama 1 tahun lebih kasus pembunuhan guru ngaji, 3 pelaku masih satu keluarga kakak adik di Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil diringkus pihak kepolisian Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, di dua lokasi pelarian luar Sumsel. Bahkan salah satu tersangka mendapat tindakan tegas di betis kaki kanan karena berusaha melawan dan kabur dari petugas.
Tiga tersangka kakak adik kandung ini, pertama petugas berhasil menangkap Yudi (23), tersangka Heru (29) dan Egi (23), ketiganya warga Sukajadi Rt 089 Rw 007 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumsel. Dibawa pimpinan Kanit 1 Jatanras, Kompol Willy, setelah mengetahui keberadaan tersangka langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Tersangka Yudi berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di kawasan Curup Provinsi Bengkulu (16/10) kemarin, karena berusaha melawan dan kabur dari petugas, tersangka Yudi mendapat tindakan tegas terukur, sebutir peluru petugas bersarang di betis kaki kanan. Untuk kedua tersangka Heru dan Egi berhasil ditangkap di tempat kerja mereka di Provinsi Jambi tanpa perlawanan.
Selain mengamankan 3 tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti dua buah senjata tajam (sajam) jenis pisau milik tersangka Yudi dan Egi. Dan satu pipa besi panjang 50 cm milik tersangka Heru, pakaian yang dikenakan oleh tiga tersangka, dan satu unit sepeda motor milik tersangka Heru yang digunakan untuk kabur.
Kejadian berawal tersangka Egi yang saat itu dalam pengaruh miras jenis tuak usai minum di sebuah warung di KM 14 Talang Kelapa Banyuasin, saat mau ke rumah temannya, bertemu dengan korban Erik. Korban yang saat itu usai mengajar ngaji duduk nongkrong bersama teman temannya, dilapangab Volley Komplek Perum Griya Banyuasin. Tersangka Egi, bertanya kepada korban soal HP nya yang hilang berujung cek cok mulut dengan teman teman korban, sehingga terjadilah perkelahian, dan sudah didamaikan oleh warga setempat. “Motifnya karena sakit hati, tersangka Egi bertanya kepada korban dan teman temannya soal HP dia yang hilang akhirnya cek cok mereka ini berkelahilah di situ, dan didamaikan warga,” ungkap Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo,SIK didampingi Kasubdit III, Kompol Agus P. Selasa (24/10).
Selang satu minggu (05/03/2022), tersangka Egi yang tidak terima masih menyimpan dendam, dengan mengajak dua saudaranya Heru dan Yudi, ketiganya pun mencari korban dan kawan kawannya. Dengan mengunakan sepeda motor ke tiga pelaku mencari korban yang saat itu usai mengajar ngaji dan duduk duduk di pinggir jalan.
Ketiga tersangka dengan membabi buta menyerang korban dengan sajam, benda tumpul. Akibatnya korban tewas dengan sejumlah tusukan di bagian, punggung, dada depan dan samping. Korban terjatuh akibat pukulan besi di kepala korban oleh tersangka Heru. Melihat korban tak berdaya bersimbah darah, ke tiga pelaku pun kabur. “seminggu kemudian pelaku mengajak keluarganya mencari korban, setelah dapat korban ditusuk yang mengakibatkan korban meninggal dunia, korban ini guru ngaji di masjid sedangkan pelaku inimasih bersaudara,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Egi yang diborgol bersama tersangka Yudi, mengakui jika menusuk korban dan mereka bertiga kabur. “Usai bunuh kami kabur bertiga naik motor ke sekayu rumah ayuk, kami minta duet, sudah itu naik travel, aku pergi ke bengkulu, kalau Egi dan Heru ke Jambi disana kami begawe, kami tahu korban mati dari anton malam itu, kami langsung kabur,” aku Yudi.
Sementara itu. Taufan, kakak kandung korban, mengetahui jika tiga pelaku utama pembunuh adiknya di tangkap, menuturkan terimakasih dan mengharapkan ke tiga tersangka dihukum sesuai hukum yang berlaku, dimana korban tewas akibat 6 lubang tusukan sajam tersangka. “saya merasa puas dan mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian terutama Jatanras Polda Sumsel Unit 1 yang telah menangkap 3 pelaku. Harapan kami pelaku dihukum yang seberapa beratnya, korban itu adik korban saya dia wirausaha dan guru ngaji, akibat itu adik saya mengalami 6 luka tusuk bahkan ada juga di kepala,” ungkap Taufan. Kakak kandung korban.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman penjara pidana mati atau penjara seumur hidup dan atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Ly)




