Opsnal Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel “Hadiahi” Residivis Curanmor Dua Butir Timah Panas
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Residivis sekaligus spesialis prencurian kendaraan bermotor (curanmor) Parman (30) keok tak berdaya, setelah betis kaki kanannya dihadiahkan dua butir timah panas petugas Opsnal Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera (Sumsel), Rabu (19/10).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan lima unit kendaraan roda dua (R2) yang terdiri dari Honda Bead Silver tanpa nopol, Honda Bead nopol BG 3238 AAO, Honda Bead hitam nopol BG 2805 UJ, Yamaha nopol BG 4528 ADS dan Honda hitam biru nopol BG 6285 AB.
Pelaku Parman, ditangkap tidak jauh dari tempat tinggalnya di kawasan Sukawinatan seputaran kuburan cina kecamatan Sukarami Palembang. Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Putu.
Pelaku Parman oleh petugas dibawa ke IGD RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang untuk mendapat tindakan medis, selanjutnya pelaku bersama barang bukti 5 unit sepeda motor diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Sumsel, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku sekaligus spesialis curanmor. “Kita mengamankan satu orang pelaku curanmor beserta ada 5 unit sepeda motor hasil curian,” ungkap Kompol Agus, Selasa (25/10).
Dikatakan Kompol Agus, dari beberapa TKP pihaknya baru mengetahui dua TKP yaitu di kawasan Sukabangun Sukarami dan kawasan Basuki Rahmat Kecamatan Kemuning. “Baru dua TKP yang kita ketahui, dua TKP itu tempat kost- kostan,”jelasnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui jika pelaku Parman, ditangkap berdasarkan rekaman CCTV, dimana pelaku bertugas sebagai pengintai dan eksekusi dengan mengunakan kunci leher T, dalam beraksi selalu mengunakan jaket ojek online. “Pelaku masuk dengan mengunakan kunci T untuk merusak stop kontak motor, kami akan cari info ini lebih lanjut (soal pelaku mengunakan jaket ojol-red), dalam aksinya pelaku ini selalu berganti- ganti pasangan, untuk pelaku lain masih kita dalami,” terang Kasubdit III Jatanrasa.
Sementara itu, Parman, hanya bisa menahan rasa sakit di kaki. Di hadapan petugas dirinya mengaku hanya 2 kali beraksi mencuri motor. “Aku dua kali maling motor bead, bersama Iwan di Kampung Baru Cibaduyut, kadang dengan ojak, saya yang bertugas metik waktu itu.” aku tersangka yang pernah mendekam dua tahun di Lapas Tanjung Raja OI atas kasus yang sama.
Atas pembuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Ly).





