OPINI: Pajak, Ihsan dan Kepahlawanan
Oleh : Waluyo,S.E.,M.E.
Praktisi Pepajakan pernah tinggal di Palembang
Ihsan
Kata “ihsan” berasal dari kata kerja (fi’il) “Hasuna-yahsunu-Hasanan”, artinya baik, dan berbuat baik bersal dari kalimat “Ahsan-Yuhsinu-Ihsanan”.
Secara etimologi (asal-usul kata), ihsan adalah lawan kata “is’ah” (berbuat kejelekan). Secara mandiri “ihsan” memiliki arti kebaikan, membaguskan, lebih indah, kesenangan. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ihsan bermakna baik.
Menurut istilah dari percakapan Nabi Muhammad SAW dan malaikat Jibril dijelaskan, “… Rasulullah saw bersabda: ‘Kamu beribadah kepada Allah, seolah-olah kamu melihat-Nya, jika kamu tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Ia melihatmu.”
Ihsan adalah konsep dalam Islam yang berarti berbuat baik, berbuat yang terbaik, dan berbuat dengan ikhlas. Ihsan juga dapat diartikan sebagai kesempurnaan dalam beribadah dan berinteraksi dengan orang lain.
Ihsan dapat diwujudkan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti; berbuat baik kepada orang lain, berbuat yang terbaik dalam pekerjaan, berbuat dengan ikhlas dan tidak mengharapkan balasan serta berusaha untuk menjadi pribadi yang lebih baik
Ihsan dapat membawa banyak manfaat, seperti ; mendapatkan ridho Allah SWT, meningkatkan kualitas hidup, membangun hubungan yang baik dengan orang lain dan meningkatkan kepercayaan diri
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berkalam, “Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat ihsan” (QS. Ali Imran: 134). juga ditemukan dalam surah Al Baqarah ayat 83, bahwasanya Allah SWT memerintahkan hamba-Nya untuk berperilaku ihsan, dan berkalam : “Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, ‘Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat ihsan lah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Dan bertuturkatalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat.’ Tetapi kemudian kamu berpaling (mengingkari), kecuali sebagian kecil dari kamu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang.”
Setiap manusia diperintahkan untuk berbuat ihsan kepada Yang Maha Pencipta, manusia dan seluruh alam semesta.
Pahlawan
Pahlawan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan merupakan orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanan dalam membela kebenaran. Penjelasan lain mengatakan, pahlawan adalah seseorang yang rela menyerahkan harta benda bahkan jiwa dan raganya untuk kemanfaatan orang lain terutama bangsa dan negara.
Semua Pahlawan yang mulia di sisi Tuhannya, pasti memiliki sikap ihsan yang tercermin dalam pengorbanan, keteladanan, dan keteguhan untuk menggapai harapan masa depan dengan terus bekerja dan bekerja dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera sebagai cita-cita perjuangan bangsa, sesuai Sila Kelima Pancasila, juga sebagai momenfum dalam rangka menumbuh-kembangkan nilai-nilai persatuan, kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
Tak jarang pahlawan gugur dalam medan perang untuk memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan. Bagi mereka yang telah gugur mendahului kita dan syahid di jalan Allah SWT, mereka hidup di sisi Allah SWT. Sebagaimana firman Allah dalam surah Ali Imran ayat 169 yang artinya “Jangan sekali-kali kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati. Sebenarnya, mereka itu hidup dan dianugerahi rezeki di sisi Tuhannya”. Ayat ini menjadi penegasan oleh Allah SWT kepada para syuhada, bahwa mereka sesungguhnya mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah dengan dianugerahi rezeki yang berlimpah,
Pahlawan bukan hanya lahir di masa lalu, namun bisa dihadirkan di masa kini maupun di masa yang akan datang. Mari Hadirkan diri kita untuk mewarisi sikap para pejuang dan sikap kepahlawanan. Sepantasnya dan seharusnya kita yang sangat mencintai negeri ini, rela berkorban untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara.
Mari jadikan semangat kepahlawanan menjadi warisan yang diteruskan kepada diri sendiri dan ditularkan kepada generasi selanjutnya. Kita jadikan semangat kepahlawan untuk senantiasa dekat dengan Allah SWT dan menebar kebaikan ke seluruh penjuru alam semeta.
Pajak, Ihsan dan Kepahlawanan
Terlepas dari dinamika politik yang terjadi di negeri ini, Indonesia tetap membutuhkan pendapatan/penerimaan dari pajak. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 23A UUD 1945. Pajak begitu vital bagi keberlangsungan sebuah negara.
Dana pajak bukanlah “uang pribadi” pejabat, melainkan dana kolektif yang dikelola oleh negara untuk kepentingan bersama.
Meskipun ada kasus-kasus korupsi yang menyakitkan, hal tersebut tidak boleh mengaburkan fakta bahwa sebagian besar pendapatan pajak dialokasikan untuk membiayai program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. Kasus korupsi adalah kejahatan individu yang harus ditindak tegas, bukan cerminan dari seluruh sistem perpajakan.
Dalam konteks inilah nilai ihsan dan kepahlawanan sangat diperlukan untuk diejawantahkan, baik dari sisi pengelola maupun pembayar pajak. Pemerintah selaku pengelola perpajakan harus menerapkan nilai nilai intergritas, profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas, sehingga timbul trust / kepercayaan dari masyarakat. Pembayar pajak pun menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dengan jujur dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Mari jaga dan rawat Indonesia, penuhi hak dan kewajiban perpajakan dengan ihsan dan nilai kepahlawanan.
Selamat Hari Pahlawan Nasional.
Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.
*) Ini adalah pandangan pribadi tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.


