HeadlineHukum&KriminalMuaraenimNasionalNUSANTARAPalembangSUMSEL

Oknum Polisi “Bakar Pacar” Di-PTDH Tanpa Menunggu Proses

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel), memastikan oknum polisi Briptu Andriansyah, Anggota Biddokes Polres Lahat terancam Pasal 340 KUHP, dan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto pastikan tersangka langsung di- PTDH tanpa menunggu proses. “Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP, dipastikan oleh Bapak Kapolda tersangka di-PTDH tanpa menunggu proses sidang disiplinnya,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel.

Dijelaskan Kabid Humas, dikarenakan tersangka Briptu Andriansyah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya NM (25). “Modus tersangka mengambil minyak bensin dari motornya lalu menyiram korban dan membakar korban, walau ada jeda beberapa waktu, tapi korban akhirnya meninggal juga,” jelasnya.

Atas pembuatannya tersangka Briptu Andriansyah, dikenakan beberapa perkara, dituturkan Kombes Pol Supriadi. Dan dalam waktu dekat persidangan tersangka akan digelar. “Tersangka kita jerat dengan perkara pidana umum karena melakukan pembunuhan berencana, kedua, disiplinnya dan ketiga, Kode Etiknya disidangkan juga, persidangannya segera oleh Mabes Polri,” ujarnya.

Korban NM (25) warga Rukun Damai Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim, sempat dirawat di RSUD HM Rabain Muara Enim korban mengalami luka bakar mencapai 80% di bagian wajah, leher, tangan sebelah kanan dan kiri, badan akhirnya meninggal dunia. “Korban sudah meninggal dunia dan sudah kita serahkan ke pihak keluarga kemarin,” jelasnya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *