Nekat Membuat Laporan Polisi Palsu Agar Bebas Bayar Cicilan Motor dan Dapat Asuransi
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Mengaku menjadi korban begal, seorang laki laki di Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), nekat membuat Laporan Polisi palsu, di Polsek Talang Kelapa Banyuasin. Army Pasi (42), warga Perumahan Grand Mutiara Persada Rt 14 Rw 005 Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumsel ini, tak berkutik saat diringkus tim opsnal Reskrim Polsek Talang Kelapa Banyuasin bersama dengan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Bead.
Pelaku Army Pasi, ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan terkait kejadian dimana pelaku Army Pasi menjadi korban begal di kawasan Desa Talang Buluh Banyuasin pada tanggal 16/8/2022 kemarin. “Kita merilis kasus membuat laporan palsu, pelaku atas nama Army Pasi dia memberikan keterangan palsu sesuai Pasal 242 KUHP, dalam keterangannya dia sudah menjadi korban pembegalan, sehingga motor masih kredit hilang,” ungkap Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, Kompol Sigit Agung Susilo. Selasa (13/9).
Masih dikatakan Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin. Dari olah TKP yang dilakukan petugas, ternyata terdapat kejanggalan mengingat motor honda Bead milik korban yang dibeli secara kredit belum lunas. Dalam olah TKP terdapat fakta bahwa laporan korban palsu, pelaku nekat pura pura menjadi korban begal, ternyata motor sudah di jual oleh pelaku sebesar Rp 3 juta, dengan tujuan supaya mendapat asuransi dan tidak membayar cicilan motor yang dijualnya. “Dari olah TKP bersama tim Buser, hasil Olah TKP dan kita mengali informasi dari sekitar TKP ternyata apa yang disampaikan tidak benar, kita lakukan pemeriksaan kembali dan benar jika kasus tersebut tidak pernah terjadi.” jelasnya.
Dari pemeriksaan, diketehui motif pelaku melakukan aksi pura pura menjadi korban begal, hanya untuk menghindari membayar angsuran dan menerima asuransi. “Ini dilakukan tersangka karena desakan ekonomi, dan lepas dari cicilan pembayaran motor, dan dia dapat uang asuransi dari hilangnya motor tersebut,” ujarnya.
Sementara itu. Tersangka Army mengakui jika dirinya nekat datang ke Polsek untuk memperkuat drama pembegalan. “Saya datang ke polsek buat laporan motor di begal, saya diancam pakai arit motor di rampas di begal di talang bulu, saya ada niat karena kredit motor,” aku Army. Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 242 KUH Pidana Jo Pasal 220 KUH Pidana tentang Memberikan Keterangan Palselu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun maksimal 1 tahun 4 bulan. (Ly).
