google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html Modiv Tangki Mobil Beli BBM Bersubsidi Lebihi Kapasitas – Mediasriwijaya
HeadlineHukum&KriminalNasionalNUSANTARAPalembangPolda SumselSUMSEL

Modiv Tangki Mobil Beli BBM Bersubsidi Lebihi Kapasitas

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Unit Tindak Pidana Khusus (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dua kasus pengangkutan dan niaga Ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi pemerintah, pada tempat dan modus yang sama.

Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan lima orang diduga pelaku, tiga di antaranya berstatus mahasiswa warga Muaraenim. Bersama barang bukti 2 unit mobil di dalamnya terdapat tangki petak modifikasi jenis Toyota Kijang Nopol BG 1621 MF dan Isuzu Panther Nopol BG 1446 NW. 4 unit handphone dan BBM Jenis Solar Subsidi Pemerintah sebanyak 408 liter.”Kita merilis dua ungkap kasus jajaran kita, ada 2 Laporan Polisi Nomor : 66 ada dua pelaku, dan Nomor : 67 ada 3 pelaku, pengangkutan BBM jenis solar subsidi pemerintah, TKP-nya sama modusnya juga sama, tapi barang bukti berbeda, mereka ini beda ini dua kelompok.” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani, Rabu (6/4).

Dijelaskan Kombes Pol Barly, penangkapan ke lima terduga pelaku dari dua Laporan Polisi (LP). Dimana dari LP Nomor : 66, petugas mengamankan AP (32) warga Kertapati Palembang dan AR (22) warga Pemulutan Ogan Ilir (OI). Keduanya ditangkap di sebuah SPBU Jalan A Yani Seberang Ulu (SU) 2 Palembang, pada Jumat (1/4) sekitar pukul 19.30 Wib.

Keduanya melakukan pengisian atau pengangkutan BBM jenis solar subsidi pemerintah secara berulang- ulang dengan mengunakan mobil Isuzu Panther Nopol BG 1446 NW dengan kapasitas 108 liter dimana pada dalam mobil terdapat tangki petak modifikasi. Hal serupa juga dilakukan oleh kelompok lain yang berhasil diungkap unit Tipiter Polda Sumsel dengan LP Nomor : 67, disini di tempat TKP dan modus yang sama petugas mengamankan 3 diduga pelaku semuanya berstatus mahasiswa/pelajar dan warga Muaraenim yakni, MRA (21), MN (20) dan MFA (20). Bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang Nopol BG 1621 MF yang sudah dimodifikasi bermuatan BBM jenis solar subsidi pemerintah sebanyak 300 liter. Ketiganya ditangkap saat sedang berada di SPBU Jalan A Yani Seberang Ulu 2 Palembang pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 Wib.”Dari ke lima pelaku yang kita amankan ini memang ada yang masih berstatus mahasiswa, untuk modus mereka menggunakan tangki modifikasi pada mobil mereka. Sehingga pada pengisian di SPBU melebihi pengisian pada mobil normal, bahkan dalam barang bukti pada satu kendaraan berisi 300 liter.” jelasnya.

Saat ini penyidik Tipiter Ditreakrimsus Polda Sumsel, masih melakukan pendalaman motif dari para pelaku termasuk siapa dalang dari kasus tersebut, mengingat lokasi SPBU dan modus yang dilakukan para pelaku sama.”Saat ini kita masih mendalami B yang dibeli ini akan dijual ke mana, doakan saja semoga cepat terungkap,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel ini.

Jika dari pemeriksaan terdapat keterlibatan pihak SPBU, dipastikan oknum tersebut akan dijerat dalam pasal ikut serta, untuk itu penyidik masih melakukan pendalaman.

Sementara itu. MRA (21) mengaku jika sudah beraksi di 3 SPBU di Kota Palembang, dengan mendapat imbalan. “Sudah 3 kali di SPBU Kertapati semua itu dalam satu hari melakukan sudah 2 minggu, saya berperan sopir diupah sehari 100 ribu,” akunya.

Atas perbuatannya kelima terduga pelaku ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara atau denda paling tinggi Rp 50 miliar. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *