MIC Tingkatkan 25% Permohonan KI Di Indonesia
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Permohonan kekayaan intelektual di Indonesia tercatat meningkat 25% pada tahun 2022 dibanding tahun sebelumnya. Hal ini merupakan dampak besar pelaksanaan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang telah diselengarakan di 33 Provinis di Indonesia. “pada Januari – September 2021, ada 109.721 pemohon kekayaan intelektual (KI). Sedangkan pada tahun ini, Januari sampai 19 September saja jumlah pemohonnya mencapai 136.131 pemohon.” Ungkap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu. Jumat (23/9).
Peningkatan pemohon ini rata rata dapat dilihat di permohonan merek dan hak cipta. Menurut Razilu, ini juga merupakan dampak positif dari Sosialisasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak CIpta (POP HC) yang drastic. MIC merupakan wujud negara hadir memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk lebih memahami tentang KI. Selama acara berlangsung 9.477 masyarakat telah mendapatkan konsultasi dan bantuan pendaftaran KI secara langsung dari parta ahlinya.
Salah satu dari 16 program unggulan DJKO tahun 2022 ini juga telah menambah jumlah pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) sebanyak 410. Tidak hanya itu, 464 unit mikro kecil dan menengah (UMKM) telah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pameran selain MIC di gelar.
MIC juga diharapkan menjadi jembatan kerjasama dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, universitas, UMKM dan pemangku kepentingan lainya untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia. Sebagai hasilnya tercatat penambahan 141 Perjanjian Kerja Sama selama dan setelah MIC berlangsung. “MIC juga telah membentuk 20 mal pelayanan public dan kinik KI di Universitas Angka ini dratis karena sebelumnya layanan KI kami hanya ada di enam MPP,” lanjut Razilu,
Kegiatan MIC juga menghadirkan pelayanan pendaftaran Perseroan Perorangan yang memungkinkan masyarakat untuk menjadikan usahanya berbadan hukum hanya dengan biaya Rp50 ribu. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah mencatat 63.786 permohonan telah didaftarkan sejak Oktober 2021 “Ini adalah upaya DJKI berkolaborasi dengan Ditjen AHU untuk membantu UMKM mendapatkan legalitas berbadan hukum dengan biaya terjangkau sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak membangun bisnis,” ujar Razilu.
Sebagai penutup, Razilu berharap kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten, dan Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia bisa terus berlanjut pada kegiatan-kegiatan mendatang, terlebih dengan hadimya layanan kekayaan intelektual di kota/kabupaten masing-masing. Dia juga mengapresiasi kepada kepada peserta, panitia, narasumber baik dari jajaran pemprov seluruh Indonesia dan seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia. “Saya juga ingin berterima kasih kepada serta seluruh pemangku kepentingan KI lainnya karena dampak positif serta capaian besar pelaksanaan MIC maupun program unggulan DJKI tahun 2022 lainnya tidak akan tercapai tanpa dukungan, upaya dan kerja bersama semua pihak,” pungkasnya.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya MIC di Palembang. Pihaknya berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan dalam mempromosikan dan mensosialisasikan KI di wilayahnya. “Saya minta pada seluruh pimpinan lembaga dan instansi untuk membantu masyarkat mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Mohon Kanwil juga terus bantu kami untuk melindungi Kl kami,” tutur Herman. (Ly)





