HeadlineNasionalPalembangSUMSEL

Menangis Bacakan Pleidoi, Alex Minta Dibebaskan dari Dakwaan

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Mantan Gubernur Sumsel periode 2008-2018 Alex Noerdin membacakan pleidoi pribadinya dihadapan majelis hakim Pengadilan tipikor Palembang, Kamis (2/6).

Saat membacakan pleidoi dihadapan majelis hakim tipikor Palembabg yang diketuai hakim Yose Rizal SH MH, terlihat Alex Noerdin sedih dan menahan tangisnya.

Dalam pledoinya, Alex menyampaikan terkait bantuan hibah uang dan tanah kepada Yayasan Masjid Raya Sriwijaya Palembang sudah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu. “Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah, ” Jelasnya.

Dimana dalam perjalanannya mengalami tiga kali perubahan yaitu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; dan 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018.

Menurutnya tuduhan dan tuntutan JPU dalam dua perkara tersebut kepada dirinya sangatlah keji, dan kental dengan unsur kriminalisasi politis yang mencoreng nama baik dirinya bahkan menyasar keluarganya. “Saya memohon kepada majelis hakim melepaskan dirinya dari dakwaan serta tuntutan JPU Kejagung RI, mengembalikan harkat martabat pada kedudukan semula serta mengembalikan barang bukti yang telah disita dan mengembalikan Asset yang diserahkan kepada JPU, Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya, ” Katanya

Ia menjelaskan kebijakan yang diakukan saat itu untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dana PDPDE Sumsel merupakan niat baik dirinya tanpa mengesampingkan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, terdakwa Alex Noerdin dituntut pidana maksimal dengan 20 tahun penjara, karena dituntut terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor, serta dijerat melanggar Undang-Undang tentang TPPU Pasal 3 UU RI nomor 8.

Selain itu, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp4,8 miliar.

Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara. (gi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *