HeadlineNasionalPalembangSUMSEL

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Klas 1a Palembang Menajtuhi Hukuman Kepada Mantan Sekda Provinsi Sumsel 7 Tahun Penjara Dan Mantan Plt Biro Kesra Sumsel 8 Tahun Penjara

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Setelah menjalani tahapan sidang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Klas 1a Palembang, menjatuhi vonis kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman 7 tahun penjara dan mantan Plt Biro Kesra Sumsel Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara. Rabu (29/12/2021).

Persidangan berlangsung dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Abdul Aziz Sh Mh, dimana kedua terdakwa dihadirkan secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang, kedua terdakwa dengan mengunakan baju kemeja putih dan kopiah hitam, hanya tanpa lesuh tertunduk saat dibacakan keputusan.

Sementara Jaksa Penutut Umum (JPU) dan Iswadi Indris Kuasa Hukum Mukti Sulaiman dan Redho Junaidi Kuasa Hukum Ahmad Nasuhi mengikuti sidang putusan secara langsung di Pengadilan Tipikor kota Palembang. Dalam amar keputusan yang dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Abdul Aziz Sh Mh mengatakan, berdasarkan fakta sidang, keterangan saksi dan alat bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan maka kedua terdawka telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya orang lain dan korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara, serta melakukan perbuatan pidana berlanjutan.

Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi terbukti terlibat kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Rahun 2015 dan 2017. Keduanya terbukti merugikan negara sebesar Rp116 Miliar. Hakim menyatakan keduanya terdakwa bersalah melanggar pasal 2ayat 1 Undang – undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP. “menyatakan kedua terdakwa bersalah memperkayakan korporasi atau orang lain. Menjatuhkan pidana kepada Mukti Sulaiman 7 tahun, sedangkan Ahmad Nasuhi 8 tahun, dipotong dengan masa tahanan dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak bayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan,” jelas Abdul Aziz.

Sulaiman Mukti dan Ahmad Nasuhi mengajukan waktu bersama berpikir sebelum menentukan langkah hukum dan ourusan selanjutnya. “Terhadap putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum punya hak yang sama. Bisa menyatakan menerima, banding atau pikir – pikir atas putusan tersebut waktu dalam 7 hari,” ujar Abdul Aziz.

Vonis yang diberikan kepada Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan Tinggi Sumsel. Sebelumnya Jaksa menuntut Mukti Sulaiman dengan 10 Tahun Kurungan Penjara dan Ahmad Nasuhi 15 Tahun penjara. Jaksa juga menuntut kedua terdakwa dengan denda Rp750 juta subsider 6 tahun penjara.

Setelah mendengar Amar Keputusan, kedua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi menyatakan pikir pikir dulu. “Kami pikir pikir dulu bapak hakim,” ujarnya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *