MA Vonis Selegram Palembang Al Naora 2 Tahun
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan Selegram Palembang, Al Naora Karisma Peamesti alias Kak Nau (30) terkait kasus investasi bodong divonis 2 tahun penjara. Hal ini berdasarkan isi Petikan Keputusan Pasal 226 Junco Pasal 257 KUHAP Nomor : 1211K/PID/2022, dimana MA mengadili permohonan kasasi dari Permohonan Kasasi atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang.
Maka dengan ini MA membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang, Nomor : 92/PID/2022/PT PLG tanggal 31 Mei 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 204/Pid.B/2022/PN Plg tanggal 26 April 2022 tersebut.”Menyatakan Terdakwa Al Naura Karima Pramesti Binti Alamsyah Nas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penipuan’. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” ungkap Ketua Majelis, Dr H Eddy Army, SH, MH.
Dikatakan Ketua Majelis, untuk penetapan masa penahanan, terdakwa Al Naora ini akan dikurangi dari hukuman pidana yang telah dijalaninya. Dan terdakwa Al Naora dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.5 juta. “Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Rabu tanggal 7 Desember 2022, ” ujarnya dalam Surat Petikan Keputusan, yang mana salinan Keputusan Mahkamah Agung ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana Umum, DR Yanto SH MH.
Keputusan Mahkahma Agung yang mengabulkan keputusan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memutuskan terdakwa Al Naora vonis 2 tahun dipotong masa penahanan disambut baik para korban investasi bodong. “Kami berterima kasih banyak kepada JPU Kejaksaan Palembang, selaku pemohon kasasi pada kasus ini dikabulkan, hal ini berdampak positif bagi klien kami, ini kemenangan bagi seluruh korban yang dirugikan oleh investasi bodong,” ujar salah satu kuasa hukum korban investasi bodong, Sevtalia Furwani, SH MH, Jumat (9/12).
Para korban berharap agar JPU Kejaksaan Palembang segera mengeksekusi terdakwa Al Naora Karisma Peamesti alias Kak Nau (30), Jalan Swadaya No 2735 Rt 047 Rw 013 Kelurahan Srijaya Palembang dan Jalan Sultan M Mansyur Lorong Kolam Nomor 37 RT 33 RW 11 Kelurahan Bukit Lama Palembang.
Yang mana sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Negeri Palembang, terdakwa tersangkut kasus dugaan penipuan investasi bodong. (Ly).




