Kurang dari 1 x 24 Jam, Tim Buser Polsek Sako Palembang Ringkus Tersangka Penganiaya
PALEMBANG. MEDIASRIWIJAYA – Kurang dari 1 x 24 jam, tim buser Polsek Sako Palembang, berhasil meringkus Suhardi (33) tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban tewas, diamankan di salah satu rumah kerabatnya di kawasan sako.
Tersangka Suhardi, warga Jalan Siaran Lorong Perintis 1 Rt 056 Rw 014 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang, berawal dendam yang tersimpan selama 5 tahun.
Saat korban Evan (32) bersengolan dengan tersangka, membuat kedua sahabat yang tak pernah bertegur sapa ini berkelahi di kawadan terminal pasar, Jumat (17/12) sekitar pukul 22.00 Wib.
Perkelahian antara tersangka dengan korban, sempat terekam CCTV milik warga yang membuat korban terkapar di jalan, setelah tersangka mengambil pisau dari rumahnya mengenai tubuh korban. “Saya memiliki dendam lama, tidak ada rencana, pas ketemu senggolan itu kami berkelahi, saya pulang ke rumah ambil pisau dapur, dengan korban kenal dia kawan sehari- hari, sejak pulang kampung tidak teguran lagi,” aku tersangka Suhardi.
Korban yang mengalami tusuk beberapa lubang di sekujur seperti luka tusuk di dada atas, luka tusuk di dada kiri, luka tusuk di bagian perut, buka robek di tangan kiri, luka robek di telinga kiri dan satu jari kelingking kiri putus dan akhirnya korban tewas di rumah rumah sakit.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Sako AKP Evial Kalza, langsung menurunkan tim, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jufrius.Dengan gerak cepat berhasil meringkus tersangka.”Kami berhasil menangkap tersangka pelaku 351 ayat 3, belum 1 x 24 jam, yang mana kejadian sempat viral di media sosial, Untuk motifnya mereka ini saling kenal 5 tahun yang lalu terjadi cekcok sehingga menimbulkan dendam sehingga saat berada di pasar terjadi senggolan yang berujung penusukan,” ungkap AKP Evial didampingi Kanit Reskrim Iptu Jefrius dan Anggota Reskrim, Senin (20/12).
Lanjut. Masih dikatakan AKP Evial. Dari penelusuran beredar isu jika tersangka sudah kabur ke Kabupaten OKU, yang ternyata bersembunyi di salah satu rumah saudaranya, tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Sedangkan korban sudah dibawa pihak keluarga ke rumah sakit dan meninggal dunia, sedangkan tersangka sudah kabur dari TKP.”Pada saat kita datang tersangka sudah menghilang, korban mengalami beberapa tusukan sudah dibawa keluarganya ke rumah sakit dan korban menibggal dunia di rumah saki, dari hasil penyelidikan kita membagi beberapa tugas tim untuk melakukan pengejaran dan pencurian di setiap sudut kota. Pada saat itu kita sempat agak kehilangan jejak karena dari semua yang kita datangi tersangka tidak ada, namun pada pukul 16.00 Wib. Alhamdulillah tersangka berhasil kita temukan mulai Sabtu malam tersangka sudah ada di Polsek,” jelasnya.
Atas pembuatan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara. (Ly).




