Kuasa Hukum Pelapor H. Muliadi Caleg DPRD Kota Palembang Dapil 2 Nomor Urut 4 dari Partai Demokrat, Melaporkan Adanya Dugaan Pencurian Atau Pengelembungan Suara Yang Dilakukan Oleh Penyelengara Pemilu
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Diduga terjadi kecurangan pada penyelengaraan Pemilu 2024 pada pemilihan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Palembang Daerah Pemilihan (Dapil) 2 tepatnya di Kecamatan Kemuning Palembang. Firman Raharja, SH Kuasa Hukum Pelapor H. Muliadi Caleg DPRD Kota Palembang Dapil 2 Nomor Urut 4 dari Partai Demokrat, melaporkan adanya dugaan pencurian atau pengelembungan suara yang dilakukan oleh penyelengara Pemilu dalam hal ini oknum PPK untuk meloloskan Caleg tertentu. Dimana dari temuan pengelembungan suara ini tidak sesuai antara Rekap yang dikeluarkan oleh PPK dengan C hasil salinan saksi dari Caleg.
Firman Raharja, SH selaku Kuasa Hukum Pelapor mendatangi Kantor Bawaslu Kota Palembang di Jalan Mayor Santoso 20 Ilir D III Kecamatan IT 1 Palembang, pada hari kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 Wib.
Dalam laporannya ke Bawaslu, Tim Kuasa Hukum Pelapor diterima langsung oleh staf Bawaslu Kota Palembang bernama S Ramadhani, terkait pengelembungan suara di 33 TPS pada 6 Kelurahan di Kecamatan Kemuning, dengan bukti Formulir Model B.3 kepada Pelapor.”Atas dugaan pengelembungan suara di PPK Kemuning, yang terjadi pada tanggal 28 Februari, hari ini kami menyampaikan ke Bawaslu Kota Palembang, ada terjadi perbedaan antara C Hasil yang dimiliki saksi Muliadi dengan Rekap yang dikeluarkan PPK Kecamatan Kemuning,” ungkap Firman Raharja, SH.
Sehingga pihak Pelapor, melalui Kuasa Hukumnya Firman Raharja, SH berharap, agar Bawaslu Kota Palembang segera menindak lanjuti laporan yang telah di buat, sebelum berlangsungnya Rekapitulasi di tingkat KPU Kota Palembang. “Kita melaporkan pengelembungan suara yang dilakukan oleh oknum PPK mungkin kami juga melaporkan soal Kode Etiknya, laporan sudah di terima oleh Bawaslu, kami berharap dengan waktu tidak terlalu lama karena sebentar lagi akan rekap di KPU Kota untuk ditindaklanjuti,” harapnya.
Sementara itu. Khairil Anwar Simatupang. Korbid SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Palembang, membenarkan jika pihaknya menerima laporan dugaan pengelembungan suara yang terjadi di PPK Kecamatan Kemuning.”Karena baru saja masuk pelaporan tersebut, maka nanti tim kami akan mengkaji lebih jauh, sejauh mana dugaan tersebut terbukti, mulai dari bukti buktinya, kemudian syarat formil dan materil tercukupi atau tidak,” ungkap Khairil.
Dijelaskan Khairil. Ketika syarat tidak terpenuhi atau tercukupi, pihak Bawaslu akan mengkonfirmasi ke pihak Pelapor untuk melengkapi jika tidak lengkap maka akan dinyatakan temuan awal, jika terpenuhnya cukup bukti batu dapat ditindaklanjuti.”Kalau tidak lengkap maka laporan itu kita anggap sebagai temuan awal, sewaktu waktu ada bukti lain bisa kita tindak lanjuti lagi, bila terbukti,” jelasnya.
Jika dalam laporan Pelapor terbukti adanya kecurangan dalam rekapitulasi di PPK tersebut, ditegaskan Khairil jelas bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Pemilu No 7 Tahun 2017, dan terancama pidana penjara 2 Tahun dan denda 24 Juta “jika terbukti,” ujarnya. (Ly).





