HeadlineNasionalNUSANTARAPalembangPolda SumselSUMSEL

Komplotan Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Di Ringkus Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Seorang petugas Operator SPBU, diamankan bersama seorang sopir sekaligus pemilik minyak, komplotan penyalagunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar.

Keduanya di ringkus petugas kepolisian dari Unit 2 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel), di SPBU Muara Baru Jalan Lintas Timur Desa Anyar Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel. Selasa (11/7) pukul 19.00 Wib.

Dua tersangka yang diamankan ini, pemilik mobil sekaligus pemilik minyak tersangka HW alias BT (42) dan operator SPBU tersangka AR alias BW (24), keduanya warga OKI Provinsi Sumsel. Kedua di tangkap saat sedang bermaksud, tersangka HW sedang mengisi BBM di SPBU dengan operator tersangka AR.

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti seperti, satu unit mobil kijang krista warna biru dongker dengan Nopol BG 1756 GM, mobil modifikasi didalamnya terdapat 1 buah baby tank kafasitas 1.000 liter, saat itu baby tank tengah berisi BBM jenis solar sebanyak 700 liter. 1 buah mesin sedot san satu buah selang ukuran 2 inci sepanjang 3 meter.

Pengungkapan ini berawal laporan masyarakat, jika ada seorang pengemudi yang mengisi BBM di SPBU berulang kalai dan sangat lamat, sementara warga mengantri panjang. Dengan mengunakan Aplikasi My Pertamina, yang diketahui ternyata tersangka HW memiliki 20 Akun My Pertamina. Saat tersangka mengisi BBM selalu dengan tersangka Ar selaku Operator SPBU.

Petugas langsung bergerak cepat menangkap keduanya, saat digeleda petugas menemukan barang bukti, selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolda Sumsel. AKBP Putu Yudha Prawira, Plh Dirreskrimsus Polda Sumsel, disampingi AKBP Tito Dani, Kasubdit IV Tipiter dan AKP Rama Yudha, Paur Mitra Humas Polda Sumsel. Kedua tersangka yang diamankan melakukan penyalagunaan BBM subsidi. “Kemarin di daerah OKI itu adalah penyalagunaan BBM Subsidi, dimana BBM tersebut di beli secara berulang ulang kali melalui mobil modifikasi, dimana dalam mobil itu ada tedmon kafasitas 1.000 liter” ungkap AKBP Putu. Kamis (13/7).

Saat ini, katakan Putu pihaknya masih melakukan pendalaman keterlibatan beberapa pihak tersebut, mengingat yang diamankan petugas pemilik mobil sekaligus pemilik minyak dan seorang Operator SPBU. “Kami masih melakukan pendalamanan dimana BBM ini di bawa dan dijual, dan kami melakukan penelusuran keterlibatan pemilik SPBU, yang kita amankan ini ada dua orang berinisial HW dan kedua berinisial AR. HW perannya pemilik kendaraan dan A ini perannya operator, antara HW dengan A ini ada kerjasama dan saling menguntungkan mengunakan barcod palsu,” jelasnya.

ditegaskan AKBP Putu, jika pengungkapan dan penangkapan kedua tersangka sesuai perintah Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo. “Sesuai perintah bapak Kapolda Sumsel terkait penegakan hukum seluruh dan jenis penyelundupanp pengunaan BBM baik yang di hulu dan di hilir, kami akan menegakkan hukum,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan AKBP Tito Dani, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel, jika tersangka HW sudah menjalankan aksinya sudah tiga bulan dalam sehari sebanyak tiga kali rit (tarikan). “Dia melakukan sudah 3 kali rit, pelaku ini sudah melaksanakan sekitar 3 bulan, sekali ngisi bisa 2 atau 5 kali, sekali ngisi bisa 1 ton,” terang tito. Untuk modus, dikatakan Tito. “Tersangka mengunakan barcod (my pertamina) yang banyak, hanya mengunakan satu plat mobil, dan BBM ini di pesan ada 5 ton ada 10 ton, pembeli datang ke rumah pelaku, ini masih kami kembangkan,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka HW, pemilik minyak dan sekaligus pemilik mobil, mengaku tergiur untung besar, nekat melakukan pengangguran BBM subsidi ilegal, dengan cara mengunakan My Pertamina. “Sehari bisa 500 liter perhari, saya punya 20 Akun My Pertamina pakai hp buat sendiri, saya mengunakan data mobil mobil yang tidak jalan, saya poto, saya mau karena keuntungan,” akunya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Yang diubah pada pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta kerja, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 miliar. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *