Komisi III DPRD Kota Palembang Rapat Kerja Terkait Dugaan Pembangunan Perumahan Tanpa Izin
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Komisi III DPRD Kota Palembang menggelar rapat kerja terkait dugaan pembangunan perumahan tanpa izin oleh PT Adeka Jaya Abadi di Kalidoni serta pentingnya perizinan yang lengkap dan akan melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, didampingi Wakil Ketua Komisi III, Firmansyah Hadi, Sekretaris, Ruspanda Karibullah, RM Yusuf Indra Kesuma, Andreas Okdi Priantoro dan anggota Komisi III menggelar Rapat Kerja Bahas Perizinan Pembangunan Perumahan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Palembang, Senin (3/2/2025)

Rapat kerja terkait perizinan pembangunan perumahan di kawasan Jalan H Azhari RT 53 Rw 08 Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan kalidoni, yang dilakukan oleh PT Adeka Jaya Abadi dengan dugaan tidak memiliki izin pembangunan perumahan dan perkembangan pembangunan Palembang Indah Mall (PIM).

Rapat ini dipimpin oleh anggota Komisi III DPRD Kota Palembang Ruspanda Karibullah, didampingi Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang Rubi Indiarta, dan Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang Firmansyah Hadi.

Dalam rapat kerja Ruspanda Karibullah mengungkapkan DPRD kota Palembang ingin pembangunan di Palembang lancar dan terkendali dan investor tertarik berinvestasi. Karena dampak dari investor ini kembali ke masyarakat kota Palembang salah satunya dari pajak dan pasti ada efek positif lainnya

Ruspanda mengatakan pihaknya menggelar rapat kerja tersebut menindaklanjuti keluhan warga melalui Persatuan Warga Peduli Lingkungan yang mana Komisi III menginginkan agar pembangunan di Kota Palembang berjalan dengan aman, lancar, terkendali dan produktif.

Dalam rapat tersebut Ruspanda mengakatakan bahwa pihaknya memberikan waktu selama satu minggu kepada para OPD dan pihak yang berkepentingan untuk terjun langsung ke lapangan mengumpulkan data terkait luasan tanah, bangunan serta perizinan Pembangunan Perumahan di kawasan Jalan Azhari RT 53 RW 08 Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni.

Meski demikian pihaknya mengharapkan pembangunan dilakukan dengan tertib salah satunya melengkapi segala perizinan yang disyaratkan seperti halnya dalam pembahasan tersebut yakni perizinan pembangunan Perumahan dan Jalan Al Azhari Kalidoni dan PIM. “Perizinan ini Senin atau Selasa akan di-croscek oleh OPD terkait sejauh mana jangan sampai sumir ternyata mereka ada secara tertulis atau rekomendasi dari provinsi tapi kita ingin tahu agar tidak sumir. Jangan sampai sumir ternyata mereka ada secara tertulis atau rekomendasi dari provinsi tapi kita ingin tahu agar tidak sumir,”jelasnya.

Warga mengeluhkan pembangunan jalan akses menuju ke lokasi perumahan dengan cara melakukan menimbun dengan tidak membuat siring atau parit terlebih dahulu yang bisa berakibat banjir dikawasan pemukiman rumah sekitar kawasan dan mempertanyakan izin Pembangunan.“Kita minta pihak mitra kita PUPR Kota Palembang, DLHK untuk turun ke lapangan dan menghitung berapa luasan dan sesuaikan dengan izin Amdal mereka dan izin IMB pada waktu itu dan kita tunggu dalam waktu satu minggu,” ungkapnya.

Sementara untuk perkembangan izin pembangunan Palembang Indah Mall (PIM) yang AMDAL nya dalam kajian menjadi catatan dan jadi perhatian Komisi III mengingat PIM merupakan salah satu icon di Palembang.
Di tempat yang sama, Sub Koordinator Teknik Tata Bangunan dan Perumahan PUPR Kota Palembang, Popy Augustina, mengatakan terkait pembangunan sudah didata pada Desember tahun 2020 lalu dan terdapat izin atas nama inisial ES. “Terkait pengaduan dari warga perumahan di lokasi tidak ada penimbunan tapi ada kolam retensi dan kami menyayangkan jalan ditimbun dengan batok kelapa,” katanya. (*)




