HeadlineHukum&Kriminal

Klinik Ladiva Skin Care Dibobol Mantan Karyawan

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Klinik Ladiva Skin Care, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Sungai Pagerab Kecamatan IT 1 Palembang, dibobol seorang pelaku yang tak lain mantan karyawan sendiri. Jumat (23/7) sekitar pukul 22.14 Wib.

Pelaku diketahui bernama Rizki Chandra alias Kiki (24) warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan Lorong Kedukan Bukit Rt 010 Rw 003 Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB 2 Palembang.

Pelaku Kiki, ditangkap unit 3 Jatanras, atas laporan korban Desi Puri Handayani, dengan Laporan Polisi Nomor :  LP/B/678/VII/2021/SPKT, tanggal 25 Juli 2021. Atas dasar laporan itu petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kejadian pembobolan berawal mantan pegawai di Klinik Ladiva kebiasaan uang dalam laci, setelah di periksa melalui rekaman CCTV, diketahui jika pelaku Kiki datang ke Klinik Ladiva mengunakan sepeda motor honda beat warna hitam dengan nopol BG 5903 ACF, bermodal kunci Klinik yang belum dikembalikan, pelaku Kiki dengan mudah masuk dan mengambil uang dalam laci kasir sebesar Rp 4 juta.

Di bawah pimpinan Kanit 3 Jatanras, AKP I Putu S, langsung bergerak cepat melakukan penangkapan, mengetahui pelaku Kiki sedang bekkerja di Rumah Makan Sate Caringin di kawasan Jalan Mayor Salin Batu Bara Kel 20 Ilir D II Kecamatan Kemuning Palembang, petugas langsung bergerak, melakukan penangkapan.

Selanjutnya lelaki bersama barang bukti sepeda motor honda Bead yang digunakan pelaku beserta sisa uang Rp 1 juta diamankan petugas ke Polda Sumsel, guna di proses lebih lanjut.

Menurut pengakuan pelaku Kiki, jika dirinya masuk keklinik mengunakan kunci asli, dan mengambil uang di laci kasir pada malam hari.”Saya sempat kerja di sana satu tahun lalu berhenti dengan sendirinya, waktu kerja saya pegang kunci klinik juga tapi waktu berhenti belum saya kembalikan,” ungkap Pelaku Kiki.

Diakuinya, dari aksi pencurian itu, pelaku berhasil membawa uang tunai dan sempat “Waktu masuk saya dapat uang 4 juta, uangnya sudah habis bayar cicilan motor dengan memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari,” akunya.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, mengamankan pelaku 363 kali ini mencuri uang dari laci kasir Klini Ladiva tak lain mantan karyawan klinik.”Pelaku Rizky Candra alias Kiki, melakukan pencurian dengan modus membuka pintu klinik masuk lalu mengambil uang di laci kasir, pelaku ini mantan pekerja klinik di sana,” jelas Kompol CS Panjaitan, Selasa (27/6)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *