HeadlineHukum&Kriminal

Ketagihan Judi Online dan Sabu, Curi Motor Teman

PALEMBANG,  MEDIASRIWIJAYA,-  Ketagihan Judi Online ‘slot’ dan narkoba jenis sabu, membuat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 4 bulan, Restu Permana Wibowo (31)  Jalan DI Panjaitan Gang Adil Rt 10 Rw 30 Kelurahan Plaju Ulu Kota Palembang ini keok diterjang sebutir timah panas di kaki betis kanan.

Tersangka Restu, terpaksa mendapat tindakan tegas terukur petugas Unit 1 Jatanras Polda Sumsel, karena pada saat ditangkap di wilayah Lubuk Linggau berusaha kabur saat petugas meminta menunjukan keberadaan barang bukti sepeda motor yamaha mio dengan nopol BG 2552 ABF.

Tersangka Restu ini, nekat mencuri sepeda motor korban Iqbal Ramadhan (31) tak lain adalah temannya sendiri, saat kejadian tersangka menginap di rumah teman korban, saat tengah terlelap tidur, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor dan satu unit handphone.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit 1 AKP Willy Oscar, membenarkan jika tersangka dengan korban merupakan teman, dan tersangka DPO petugas hampir 4 bulan lamanya. “Ini tersangka pencurian motor, dimana tersangka dengan korban saling kenal teman baik, dia menginap di rumah saudara korban, pada pagi hari motor dan handphone sudah tidak ada lagi,” ungkap Kompol CS Panjaitan.

Dari hasil penyelidikan, masih dikatakan Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, motor dan handpone korban telah digadaikan tersangka untuk modal judi slot. “Dari hasil penyelidikan motor sudah digadaikan seharga 2 juta dan handphone di jual seharga 700 ribu uang tersebut digunakan untuk judi online,” jelasnya.

Dalam aksinya, tersangka tidak bekerja seorang diri, tetapi dibantu rekannya yang sudah ditangkap terlebih dahulu oleh petugas. “Dia ini pemain baru, tapi dia pelaku utama dimana rekannya sudah diamankan duluan,” ujarnya.

Sementara itu, Restu, dengan menahan rasa sakit, mengakui dirinya nekat mencuri motor dan handphone temannya sendiri karena ketagihan judi online slot dan narkoba jenis sabu.”Malam itu tidur di rumah teman korban, paginya saya ambil motor sama HP, lalu motor saja gadaikan 2 juta, kalau HP saya jual di OLX seharga 700 ribu, uangnya saya gunakan untuk main judi online slot dan beli sabu, sisanya beli rokok dan makan,” aku tersangka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *