Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pembentukan Raperda Penyandang Disabilitas yang Berbasis HAM
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Jajaran Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, Selasa (17/9) mengatakan, bahwa urgensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini untuk melaksanakan pemenuhan HAM terhadap penyandang disabilitas. Pemerintah Daerah ungkapnya, memiliki kewajiban dalam pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Penyusunan ini dilandaskan atas amanat dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM Tahun 2021- 2025, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib untuk menyediakan peraturan daerah/kebijakan yang mendukung pemenuhan hak Penyandang Disabilitas”, pungkasnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat diwakili Kepala Dinas Sosial, Lido Septontoni menyampaikan, rancangan Peraturan Daerah ini merupakan salah satu prioritas penyusunan produk hukum daerah Kabupaten Muara Enim yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Kadivyankumham pada kesempatan ini juga menyampaikan mengenai Pelayanan Publik Perbasis HAM (P2HAM) yang dapat dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik pada pemerintah daerah. P2HAM di yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan dan tanya jawab terhadap pasal demi pasal pada rancangan peraturan daerah tersebut. Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan perangkat daerah muara enim, antara lain Inspektorat, Bapenda, Kesbangpol, Dinkes, Disnakertrans, Dishub, Dis PUPR, Disperkim, Disdik, Disdukcapil, DLH, Dinas P3A, dan Bagian Hukum Setda Muara Enim.