HeadlineHukum&KriminalLahatNasionalNUSANTARASUMSEL

Kelabui Petugas, Tanam Ganja Disela Tanaman Cabe

LAHAT, MEDIASRIWIJAYA  — Pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022, pukul 13.00 wib bertempat di lobi Kantor Polres Lahat, Kapolres AKBP Eko Sumaryanto SIK yang di dampingi oleh Waka Polres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK, Kasat Res Narkoba AKP Aliran Firman SH, Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan, dan kasi Humas polres lahat Iptu Sugianto, telah melaksanakan Press Conference ungkap kasus penemuan ladang ganja di Desa Jemaring Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat.

Gelar Press Conference ini mengungkap kasus tindak pidana tanaman ganja berdasarkan LP/A/40/III/2022/SPKT.Narkoba/Res lahat/Polda Sumsel, tanggal 22 Maret 2022, TKP desa Jemaring kec. Jarai Kabupaten Lahat, tersangka An. Darham Apriansyah bin Suin, umur 46 tahun, alamat desa Jemaring kec. Jarai, denga Barang Bukti (BB) 6 batang tanaman ganja seberat 19,5 Kg.

Dikatakan Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.I.K menjelaskan penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara Darham tela menanam ganja di sela sela kebun cabai miliknya. “Pada hari Senen tanggal 21 maret jam 21.30 wib Kapolsek Jarai beserta anggota mengamankan saudara Darham yang berada di balai desa Jarai dan selanjutnya Kapolsek menghubungi kasat Res Narkoba yang selanjutnya mendatangi TKP bersama anggota intelkam polres lahat.”ungkapnya

Sesampainya di kantor Polsek Jarai Rombangan Kasat narkoba dan personel lainya membawa tersangka untuk menunjukkan lokasi kebun cabai miliknya.”Setelah sampai di kebunya anggota behasil menemukan tanaman ganja tersebut, Setelah melakuka penyisiran di dapat 6 batang tanaman ganja yang sudah berumur kurang lebih 7 bulan dan sudah siap panen setelah dilakukan penimbangan seberat 19.5 kg, menurut. Keterangan dari tersangka untuk menyamarkan tanaman ganja agar tidak di ketahui oleh petugas.”kata Kapolres Lahat

Tersangka dan Barang Bukti saat ini di amankan di polres lahat untuk penyidikan lebih lanjut, untuk mempertanggungkan perbuatanya karena telah melanggar Undang-undang no. 101 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (prm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *