Kasus Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Palembang, Kuasa Hukum Pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH Siap Ajukan Resume Perdamaian
Poto: Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Polemik sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg , adalah ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling dengan pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry.
Serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.
Kasus ini sebelumnya sempat di tolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam putusannya untuk Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN.PLG terkait sengketa lahan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar di dekat Cinde Palembang yang di putus hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) lantaran objek perkara dianggap kabur dimana telah di putus di awal Desember 2024 lalu. beberapa. Akhirnya Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri kembalikan mengajukan gugatan perdata baru Nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG.
Dalam persidangan lanjutan kasus ini kembali digelar, Kamis (10/4/2025) di PN Palembang dengan agenda mediasi para pihak. Ketua Majelis hakim R Zaenal Arief SH MH menjelaskan hasil pencarian alamat melalui Pemkot Palembang terhadap terlawan II Refki Efriandana Edward belum membuahkan hasil sehingga hakim memutuskan tetap melanjutkan persidangan dengan agenda mediasi. Hakim juga sempat menawarkan kepada para pihak mediator dari kalangan hakim. Namun usul tersebut di tolak Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri, Hambali mengusulkan mediator dari kalangan non hakim .
Akhirnya Ketua Majelis hakim R Zaenal Arief SH MH menawarkan usulan Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri, Hambali kepada para pihak terlawan dan turut terlawan dan disetujui. Sehingga PN Palembang menunjuk Supendi SH MH CLA CTLC CML CCD MED Cirp sebagai mediator non hakim dan di sepakati para pihak.
Hambali Mangku Winata selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri menjelaskan persidangan kali ini pihaknya bukan berkeberatan atas usulan hakim yang awalnya menunjuk mediator dari kalangan hakim tetapi lebih memfokuskan kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 adalah peraturan yang mengatur prosedur mediasi di pengadilan. “Karena kita tahu sendiri kalau hakim banyak job dan pekerjaan kadang-kadang terkendala lah,”katanya.
Dia berharap dengan mediator non hakim ini, mediasi bisa dilakukan secara optimal dan secara komferhensif. “Apalagi bisa di hadirkan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, para pihak beritikad baik dan para principal harus hadir, jadi disitulah letak marwah mediasi untuk win-win solution bagi semua pihak , itu intinya,”katanya.
Dan hasil pra mediasi hari ini menurutnya hari ini baru terkait permasalahan pokok-pokok perkara , walaupun di mediasi tidak masuk dalam pokok-pokok perkara dan menyampaikan apakah pelawan ada ruang terbuka untuk berdamai. “Kami sampaikan ada peluang untuk berdamai makanya kami mengharapkan kepada mediator non hakim agar principal T 1 harus hadir , tujuannya agar bisa tercapai kesepakatan,”katanya.
Dan Kamis (17/4/2025) persidangan di lanjutkan dengan agenda mediasi pertama para pihak. “Agenda minggu depan kami mengajukan resume perdamaian seperti ,”katanya.
Dan yang hadir dalam persidangan kali ini menurutnya pihak Terlawan 1, pihak Walikota Palembang. (dd)
