Kasubdit Dokpol Biddokes Polda Sumsel Mengikuti Persidangan Lanjutan Kematian Santri Pondok Modern Darussalam Gontor Berinisial AM
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Kasubdit Dokpol Biddokes Polda Sumatera Selatan (Sumsel), AKBP dr Mansuri Sp FM, mengikuti persidangan lanjutan kematian santri Pondok Modern Darussalam Gontor berinisial AM, dengan terdakwa berinisial IH. Melalui zoom meeting bertempat di Ruang Subbid Dokpol Biddokes Polda Sumsel. Rabu (15/03) pukul 10.30 Wib.
Sidang mendengar keterangan saksi Ahli forensik ini berlangsung di Pengadilan Negeri Ponorogo Provinsi Jawa Timur, dimana mengingat terdakwa masih di bawah umur maka suasana persidangan tanpa pakaian toga, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dimana Majelis Hakim di pimpin oleh Ari Kurniawan SH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Mayang Ratnasari dkk. Dalam persidangan, Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Sumatera Selatan (Sumsel), selaku pemeriksa jenazah AM, AKBP dr Mansuri Sp FM beberapa kali menjawab dan menjelaskan
pertanyaan dari JPU Mayang Ratnasari, perihal waktu dan pemeriksaan terhadap korban AM yang dimakamkan di TPU Sungai Selayur Kalidoni Palembang. “waktu bapak periksa jenazah itu sudah berapa hari setelah meninggal, bapak” ungkap JPU Mayang Ratnasari.
Dijelaskan oleh AKBP dr Mansuri Sp FM, melalui zoom meeting. “kalau menurut perhitungan kurang lebih 16 hari, catatan saya di periksa tanggal 8 september, jenzah di kubur tanggal 23 agustus 2022. Namun jenazah meninggal tanggal 22 agustus,” jelas AKBP dr Mansuri.
Hal senada juga dipertanyakan Ketua Majelis Hakim, Ari Kurniawan SH, mempertanyakan kepada saksi ahli khusus pada bidang kedokteran penyebab kematian benda tumpul. “Jadi penyebab kematian korban benda tumpul ya,”ujarnya. “Siap, sebabnya kekerasan tumpul, bukan benda tumpul,” jawab AKBP dr Mansuri.
Sementara itu. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumsel, Kombes Pol dr Syamsul Bahar, M Kes, saat dikonfirmasi terkait salah satu personel Dokkes Polda Sumsel menjadi saksi ahli dalam kasus kematian seorang santri Pondok pesantren Darussalam Gontor. “iya benar, salah satu personel Dokpol Biddokkes Polda Sumsel, menjadi saksi Ahli dalam persidangan di Pengadilan Negeri di Ponorogo, secara zoom meeting, guna melengkapi fakta persidangan,” jelas Kombes Pol dr Syamsul Bahar, M.Kes (Ly)





