BanyuasinHeadlineNasionalNUSANTARAPalembangPolda SumselSUMSEL

Kapolda: Tindak Tegas Pelaku Illegal Drilling

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Drs A Rachmad Wibowo, dengan tegas akan melakukan tindakan tegas bagi pelaku illegal drilling yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, untuk memburu pelaku hingga pengguna terakhir. Walau untuk permasalahan ilegal driling sendiri sudah banyak peraturan dan Undang Undang Minyak dan Gas (Migas) yang mengaturnya. “Untuk illegal drilling sudah tegas disampaikan oleh banyak aturan baik itu UU Tentang Migas, aturan yang dibawa UU tersebut. Kemudian banyak stakeholders yang terlibat di dalam penegakan hukum, pencegahan terjadinya illegal drilling maupun sampai pengguna terakhirnya,” ungkap Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Senin (5/12) ditemui usai acara syukuran HUT Polairud Ke 72 Tahun.

Untuk illegal drilling di perairan, dijelaskan Kapolda Sumsel dirinya sudah memerintahkan Direktur Polairud Polda Sumsel dan Jajarannya untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk penyelewengan minyak dan gas. Mengingat pelaku ilegal driling ini untuk melancarkan aksi mereka selalu mencampur bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan sumur rakyat. “Bapak Dirpolairud sudah saya sampaikan untuk melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyelewengan migas, karena illegal drilling itu tidak 100 persen mengunakan minyak rakyat tetapi dicampur dengan minyak subsidi itu yang berat, apalagi komposisinya lebih
banyak minyak subsidi dibandingkan minyak rakyat,” jelasnya.

Dengan illegal drilling ini, dijelaskan Kapolda Sumsel, banyak yang dirugikan di sini terutama negara dan masyarakat yang tidak terlibat dalam bisnis minyak tersebut. Masyarakat kesulitan untuk mendapatkan BBM Subsidi di SPBU SPBU. Berdampak pada keuangan negara dimana negara harus menanggung bisnis dan usaha (ilegal) yang seharusnya tidak mengunakan BBM Subsidi.”Dampaknya keuangan negara untuk Subsidi BBM itu meningkat, harusnya harga disesuaikan sehingga masyarakat yang menderita akibat ulah dari pelaku illegal drilling ini,” jelasnya.

Untuk itu, Polri dalam hal ini Polda Sumsel dalam upaya penegakan hukum dan upaya melegalisasi illegal drilling, bersama Pemerintah Daerah (Banyuasin -red) serta stakeholder seperti Pertamina dan Kementerian SDM duduk bersama mencari solusi dari illegal drilling tersebut.”Ada upaya-upaya penegak hukum dan ada juga upaya melegalisasi, itu kita atur caranya dengan bersinergi dengan Pemerintah Daerah, stakeholders seperti Pertamina, Kementerian SDM. Supaya Peraturan Menteri 01 tahun 2008 bisa diubah dan diperluas yang tadinya mengatur tambang dan sumur tua bisa diatur menjadi sumur rakyat,” terangnya.

Masih dikatakan Kapolda Sumsel. “Tetapi tata kelola harus diatur, bagaimana rencananya? Sudah saya sampaikan ke bapak Bupati Banyuasin, sama Forkopimda ada Kapolres, ada Dandim, diatur bagaimana itu dimanfaatkan, yang jelas aturannya tidak boleh terjadi kebakaran, ledakan, pencemaran dan kecelakaan serta tidak
merugikan keuangan negara itu poin- poin yang diatur dalam tata kelolanya,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *