Jalan Kabupaten Dipakai Angkutan Batu Split Tanpa Izin
OKUTIMUR, MEDIASRIWIJAYA — Aktivitas angkutan batu split yang melintas di Jalan Adiwiyata, yang berstatus jalan milik Kabupaten OKU Timur, menjadi sorotan setelah terungkap belum adanya izin penggunaan jalan kabupaten bagi kendaraan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Jalan tersebut diketahui menjadi jalur yang dilalui kendaraan angkutan batu split dari lokasi tambang di sekitar Desa Lengot, Kecamatan Jayapura.
Data yang dihimpun menunjukkan terdapat 15 perusahaan tambang yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu OKU Timur (DPMPTSP) Kabupaten Kabupaten OKU Timur. Namun, hingga saat ini, izin penggunaan jalan kabupaten oleh angkutan batu tambang disebut belum pernah diajukan.
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang OKU Timur, Setia Budi, mengatakan pihaknya belum menerima permohonan izin penggunaan jalan dari pihak pengangkut batu split.“Hingga saat ini, belum ada satu pun pihak pengangkut batu tambang split yang melaporkan atau mengantongi izin penggunaan jalan kabupaten yang mereka lalui,” ujar Setia Budi.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan penggunaan jalan kabupaten, terutama jika kendaraan angkutan tambang dengan muatan berat melintas secara rutin di Jalan Adiwiyata.
Selain persoalan penggunaan jalan, warga di sekitar lokasi tambang di Desa Lengot mengaku masih merasakan dampak langsung dari aktivitas pemecahan batu.
Suara mesin pemecah batu disebut terdengar hampir setiap hari, sementara debu yang dihasilkan kerap masuk ke permukiman warga, terutama saat kondisi cuaca kering. “Debu sering masuk ke rumah, dan suara mesin cukup mengganggu, apalagi saat siang hari,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Keluhan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas industri batu split tidak hanya berdampak pada lingkungan permukiman, tetapi juga terhadap kondisi infrastruktur jalan kabupaten.
Penggunaan jalan kabupaten oleh kendaraan berat tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, ditegaskan bahwa penggunaan jalan harus sesuai dengan fungsi dan kelas jalan serta memperhatikan daya dukung jalan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa kendaraan angkutan barang wajib mematuhi batas muatan dan kelas jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Dalam praktik di daerah, penggunaan jalan kabupaten untuk kegiatan usaha seperti angkutan tambang umumnya memerlukan izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang OKU Timur, termasuk pengaturan tonase kendaraan dan kewajiban perbaikan jalan apabila terjadi kerusakan.
Tanpa pengaturan teknis dan izin resmi, penggunaan jalan kabupaten oleh kendaraan tambang berpotensi mempercepat kerusakan jalan. Jika kerusakan terjadi, biaya perbaikan umumnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang bersumber dari anggaran publik.
Dengan adanya 15 perusahaan tambang yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu OKU Timur, kebutuhan pengawasan lintas instansi dinilai menjadi semakin penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan tambang terkait status izin penggunaan Jalan Adiwiyata sebagai jalur angkutan batu split di wilayah Kabupaten OKU Timur. (*)




