IRT Spesialis dan Residivis Curanmor Dibekuk
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Oktapianti Ningsi (30), spesialis sekaligus residivis curanmor, tak berkutik ketika Tim Opsnal ‘Uber Crime’ Polsek Sako Palembang, saat kembali ke rumah bedengnya, di Jalan Betawi 1 Lorong Salam Rt 28 Rw 13 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Semabor Palembang, Selasa (16/11).
Tersangka Oktapianti, ditangkap atas dasar Laporan Polisi No.Pol. LP-B/ 370/ XI/ 2021/ SPKT/ Polsek Sako/ Polrestabes Palembang/ Polda Sumsel, korban Sefti (19) seorang mahasiswi saat kejadian korban datang bertamu ke rumah bibinya (TKP – red) pada, Minggu (14/11), sementara motor korban terakhir di depan bedeng milik tersangka dalam posisi stang terkunci. Hanya selang beberapa menit saat korban hendak melihat motornya dari pintu rumah bibinya motor Honda Bead dengan nopol BG 4552 AAY sudah raib.
Atas dasar laporan tersebut Tim Opsnal ‘Uber Crime’ Polsek Sako Palembang, yang langsung dipimpin Kapolsek Sako AKP Evial Kalza, didampingi Ipda Jufrius. Panit I Ipda Herinyanto. Panit II Ipda Komaruzzaman. Aipda Alam Joker, Aipda Andre Jambul, Bripka Andri Kacer, langsung bergerak menuju TKP.
Dari hasil penyelidikan dan pengintaian hanya butuh waktu dua hari, tersangka Oktapianti, terbukti berdasarkan rekaman CCTV melakukan curanmor, saat tersangka pulang ke bedeng untuk mengambil barang miliknya yang tertinggal, langsung disergap petugas. “Dari hasil penyelidikan kita berdasarkan keterangan saksi dan CCTV diseputaran TKP, tersangka ini tetangga korban, tersangka ditangkap saat dia kembali ke bedeng kontrakannya, tim Opsnal langsung menangkap dan membawa tersangka ke Polsek Sako,” ungkap Kapolsek Sako AKP Evial Kalza, Minggu (28/11).
Dari hasil pendalaman, dituturkan Kapolsek Sako Palembang, ternyata dalam aksi curanmor IRT ini, ada peranan sang suami sebut saja ‘A’ pura pura mengontrak bedeng. “Tersangka ini dibantu suaminya, mereka pura- pura mengontrak bedeng bersebelahan dengan korban, setelah beberapa minggu, suami tersangka meminjam motor korban, sambil menduplikat kunci motor korban, yang langsung diberikan kepada tersangka,” jelasnya.
Masih dikatakan AKP Evial. “Melihat motor korban terparkir, tersangka mengambil motor korban dengan mengunakan kunci duplikat, dan langsung membawa motor korban ke daerah Subur Kabupaten OI,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Oktapianti Ningsi, di hadapan petugas mengakui aksinya mencuri motor bersama suaminya. “Iya pak, saya bersama suami curi motor korban dengan mengunakan kunci duplikat bersama anak saya N (8), motor dibawa ke Sunur dititipi ke teman untuk di jual,” akunya.
Di hadapan petugas, tersangka Oktapianti, juga mengakui jika dirinya sudah 3 kali mencuri motor dengan modus yang sama. “Saya pernah ditahan Polrestabes Palembang dalam perkara pengelapan motor, di Polsek IB I dalam perkara pengelapan sepeda motor dan di Polsek Sukarame sama,” ujarnya.
Saat ini tersangka Oktapianti dititipkan ke Rutan Tahti Polda Sumsel, mengingat Polsek Sako Palembang tidak memiliki sel tahanan wanita.
Proses selanjutnya, petugas masih melakukan pengejaran terhadap suami tersangka dan keberadaan barang bukti. Atas pembuatan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. (Ly).