BanyuasinHeadline

Hj Damina Kembali Digugat Anak Kandung

BANYUASIN, MEDIA SRIWIJAYA — Sidang kasus anak mengugat ibu kandung terkait harta waris makin berbuntut panjang. Kali ini anak-anak dari Hj Daminah kembali menggugat ibu kandungnya sendiri yang ketiga kalinya di Pengadilan Negeri 02 Pangakalan Balai Kabupaten Banyuasin.

Gugatan ketiga ini terdaftar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan Nomor Pekara 18/pdt.G/2021/PN Pkb. Anak-anak dari ibu Hj Daminah yang menggugat yaitu Agustina Herawati, Mila Katuarina dan Aprilina. Kemudian pihak yang tergugat yaitu Hj Daminah, Angga Julian Aqsa, Syamsidi, Camat Banyuasin III Ahmad Rosyadi, Lurah Kedondong Raye Zainal Ikhsan, Notaris Fahrizal.

Sidang gugatan tersebut pertama kali digelar pada Senin (21/07/2021), dipimpin hakim ketua majelis hakim Bayu Adhypratama, didampingi Agewina Ayu dan Cahyani Sirait. Sidang ini ditunda dikarenakan dari pihak tergugat 1,3 dan 4 tidak hadir.

Angga Julian Aqsa yang merupakan cucu dari Hj Daminah sekaligus tergugat kedua mengatakan, ini kasus yang ketiga kalinya anak-anak menggugat ibu kandungnya. Pada gugatan pertama di Pengadilan Negeri hasil keputusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang biasa disebut sebagai putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

Kemudian gugatan kedua di Pengadilan Agama juga berakhir dengan keputusan NO. Pada kali ini menggugat lagi untuk yang ketiga kalinya di Pengadilan Negeri dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). “Perlu saya sampaikan, PMH itu gimana. Kan Ibu Hj Daminah itu sehat jasmani dan rohani dan seluruh barang itu milik Hj Daminah sepenuhnya dan telah dibagikan kepada anaknya,” ujar Angga. (ydp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *