ESP Akhirnya Angkat Suara Terkait Kasus Penipuan Proyek
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Edi Santana Putra, atau yang sering disapa ESP, Anggota Dewan DPR RI Dapil Sumatera Selatan 1, mantan Walikota Palembang Periode 2003 hingga 2013. Akhirnya angkat bicara dan menegaskan jika dirinya tidak ada keterlibatan dalam kasus penipuan Proyek senilai Rp 1 Miliar.
Hal berawal pemberitaan di media adanya laporan dari dua pengusaha Brilliant Widjaya alias Ko Ahong dan Fudyansun Kasim alias Ko Asun. Membuat Anggota Komisi V dari Fraksi Gerindra ini datang ke Palembang Sumatera Selatan untuk mengklarifikasi kasus tersebut tanpa ada konfirmasi dari pihak nya. “anggota DPR RI itu disumpah saat mulai menduduki jabatan bukan dilantik, saya harap jika ingin memberitahukan sesuatu jurnalis ada Kode Etik, harus ada konfirmasi, kok ada berita tentang ‘kontribusi’ yang menurut saya merusak dan mencemarkan nama baik saja,” ungkap ESP, dalam konferensi persnya di Mabes Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Jumat (10/02/2023) pukul 14.00 Wib.
ESP juga membantah tegas tidak menerima aliran dana tersebut. “Itu tidak benar, aliran dana itu tidak ada ke saya, siapa yang bertanggung jawab ya siapa yang dapatkan itu ya Agil dan Azis,” tegasnya. Atas perkara tersebut ESP menjelaskan duduk perkaranya. Di bulan September 2021 lalu, datang ke rumahnya di Jalan Natuna Kecamatan Bukit Kecil Palembang seorang bernama Agil bersama Roni, mereka sudah tahu dan membawa daftar sebuah Anggaran sebuah Proyek PDAM di Kota Prabumulih senilai Rp 100 Miliar lebih yang tidak diketahui ESP sendiri. “Agil bersama Roni datang kerumah, membawa daftar angaran Proyek PDAM di Prabumuli senilai 100 M lebih yang saya sendiri tidak tahu. Mereka meminta saja mengurus proyek ini. Lalu saja jawab, saya pejabat negara, saya tidak bisa mengurus itu. Tetapi, jika anda berminat silakan menghubungi antar swasta perusahaan yaitu Ko Ahong dan Ko Asun”
Akhirnya datang lah dua pengusaha Ko Ahong dan Ko Asun dan mereka berurusanlah dengan Agil, akhirnya sepakat mereka bertemu di bogor, kalau di rumah saja ramai banyak orang. Lalu datanglah mereka (Agil, Roni, Ko Ahong dan Ko Asun) bersama Asis, Muslim dan Nugroho. ESP tahunya sudah ada ribut ribut minta balikin duit, yang berujung adanya Laporan Polisi.
Mantan Walikota Palembang Periode 2003 – 2013 ini, mendapat kabar dari pemberitaan jika permasalahan tersebut masuk ke dalam rana hukum, dan ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Polda Sumsel. “akhirnya tahu tahu sudah ada Laporan Polisi, yang menyebut nyebut nama saya. Kenapa saya ikut ikut? Apakah saya yang paling berat disitu, jadi silahkan saja, dipanggil Aziz dan Muslim yang kini sudah
ditahan dalam kasus yang lain,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan beliau, dalam kasus ini dirinya mengetahui jika telah terjadi perdamaian antara Terlapor dan Pelapor, dimana Pelapor sudah mencabut laporannya. Namun ESP menampik kalau perdamaian Pelapor bukan dengan dirinya. “jadi mereka sudah damai, uangnya sudah dikembalikan LP nya sudah dicabut. Jadi saudara jika saya melakukan penipuan dan penggelapan itu sama sekali tidak benar,” Ujar ESP.
Pencabutan Laporan Polisi oleh Pelapor diperkuatkan dengan Surat Pernyataan yang ditujukan kepada Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 sore. ‘….Dengan ini menerangkan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel….. saya menyatakan MENCABUT Laporan Polisi tersebut karena telah ada perdamaian ,” demikian Isi Kutipan Surat tersebut yang ditandatangani Ahong. (Ly)




