Enam Tersangka Pengangkut Batubara Ilegal Diamankan Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Enam tersangka yang terlibat melakukan pengangkut batubara dari stockfile ilegal, berhasil diamankan petugas kepolisian dari Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di kawasan Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel. Pengungkapan yang dilakukan petugas selama tanggal 9, tanggal 17 dan tanggal 18 Maret 2024 di tiga lokasi Baturaja OKU Sumsel, mengingat banyak truk- truk yang melakukan pengangkutan batubara dari lokasi pertambangan illegal yang tidak ada surat resmi dari pemerintah. “Para tersangka ini mereka melakukan kegiatan pengangkutan batubara yang tidak berasal dari pertambangan yang legal, kendaraan ada 6 unit dan batubaranya ada 142 ton, yang kita tangkap ini para supirnya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagoes Suropratomo, melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Bagus Surya Wibowo, Senin (18/3).
Keenam tersangka yang diamankan terdiri lima pelaku berprofesi sopir yaitu Ahmad Rido (44), Yunus Susanto (35), Supriyanto (30), Jarno (43), Sutikno (36) dan seorang wiraswasta bernama Rahmad Suharno (42). Keenam pelaku ini merupakan warga Lampung, OKU Sumsel dan Musi Rawas Sumsel. Selain itu petugas juga, mengamankan barang bukti 6 unit truk puso dan batubara sebanyak 142 ton senilai Rp 142.000.000, dengan tujuan Cilegon Banten dan Cakung Jakarta Timur. “Untuk tersangka kita lakukan penahanan dan barang bukti semuanya kita titipkan di PT Semen Baturaja, kebetulan lokasinya dekat dengan lokasi penangkapan,” ujar AKBP Bagus.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi para tersangka ini sudah berulang, dengan mendapat upah, terkait pengangkutan para sopir ini tidak memiliki izin pengangkutan. “Mereka ini mengakunya itu bervariasi ada yang 4 kali, ada yang 9 kali, dengan modus, dari Jawa ke Sumsel bermuatan, saat mau ke Jawa kondisi truk kosong mereka menarik batubara dari stockfile tambang illegal ke Jawa, mereka ini tidak ada surat izin,” terang Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman penjara 5 tahun denda Rp 100 miliar. (Ly).