HeadlinePolda Sumsel

Empat Pencuri Besi PT Sungai Budi Dibekuk

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Empat pelaku komplotan spesialis pencuri besi baja, tak berdaya lantaran tertangkap tangan mencuri di gudang PT Sungai Budi Jalan Lakop Kelurahan 16 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) 1Palembang. Senin (19/7) sekitar pukul 11.00 Wib.

Empat pelaku yang diamankan setidaknya pernah mencuri dari satu kali hingga empat kali, yaitu pelaku M Aguscik alias Agus (39) pekerjaan buruh, warga lorong manggis RT 003 RW 001 Kelurahan 13 Ilir Kecamatan IT 1 Palembang. Pelaku Muhammad Yani (46) Pekerjaan tukang las. Pelaku Muhammad Andri Romadhon alias Andre (21) seorang mahasiswa dan Tedi Ramadhan alias Tedi (23) seorang pelajar, ketiganya merupakan warga Jalan Pangeran Antasari Lorong Padangan RT 014 RW 03 Kelurahan 14 Ilir Kecamatan IT 1 Kota Palembang.

Setidaknya komplotan ini ada dua kelompok, mereka mencuri sejumlah besi mesin pengilingan kopi dan pengilingan beras milik PT Sungai Budi, dengan cara membongkar mesin penggilingan kopi dan beras.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan yang mendapat laporan warga saat itu, langsung menindak lanjuti dengan mengirim personil Unit 3 Jatanras dibawa pimpinan AKP 1 Putu Suryawan dan Panitia 3 AKP Herri Yusman.

Proses menangkap bak drama, dimana para pelaku yang mengetahui aksi tepergok petugas kepolisian langsungari, aksi kejar kejaran pun tak terelakan lagi. Selanjutnya oleh petugas para pelaku bersama barang bukti delapan buah potongan besi, tiga buah gergaji besi, satu buah linggis dan satu buah obeng diamankan di Polda Sumsel.

Kasubdit III Kompol CS Panjaitan, didampingi Kanit III AKP I Putu Suryawan, membenarkan penangkapan komplotan pencuri besi, yang begitu meresahkan pemilik gudang. “Ini penangkapan kasus 363, kasus pencurian besi di gudang PT Sungai Budi, mereka ini komplotan yang kita amankan ini ada dua kelompok, mungkin ad komplotan lagi. Mereka sifatnya mengambil barang barang di gudang seperti besi bahkan atau mesi mesin motor bahkan mesin mobil juga diambil mereka, ini gudang besi ataubmesin rongsokan yang masih digunakan korban,”ungkap Kompol CS Panjaitan, Rabu (21/7) petang.

Dari hasil pengembangan, masih dikatakan Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, ternyata para pelaku ada yang beraksi sampai empat kali. “Ada empat orang ini tertangkap tangan langsung laporan dari korbannya, saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait pelaku lain,” ujarnya.

Sementara itu. Pengakuan pelaku Agus, yang sudah 4 kali beraksi, dirinya hanya bertugas memotong besi curian. “Aku potong pakai gergaji, di siang hari pukul 10. Sekali dapat dua besi dengan berat 7 kg di jual kiloan, gudang di kunci, yang buka gembok kawan aku,” ujar agus.

Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pencara 7 tahun penjara. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *