Empat dari Lima Perampok Dibekuk Tim Jatanras Polda Sumsel
* Korban Suami Istri Tewas Dibunuh Sebelum Dirampok
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Empat dari lima pelaku perampokan, yang menyebabkan korban sepasang suami istri, tewas di rumahnya, dalam kondisi terikat tali karet ban bekas, berhasil diringkus sehari pasca kejadian oleh tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Reskrim Polres Banyuasin dan Satpolairud Polres Banyuasin, Kamis (13/10).
Inilah empat tersangka yang berhasil diamankan tim gabungan, tersangka Yuda alias Bayu (43), petani warga Penuguan Dusun V Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin. Tersangka Kailani alias kai (35) buruh warga dusun III Desa Meranti kecamatan Suak Tapeh kabupaten Banyuasin. Sedangkan dua tersangka lagi, merupakan bapak dan anak, tersangka Muhammad Renaldi (39) dan Muhammad Riski Atdayah (16), warga Desa Sumber Agung Dusun III Kecamatan Selat Penungguan Banyuasin. sumsel. Sementara satu pelaku lagi atas nama Kevin alias Fani alias Feni masuk Dalam Pencarian orang pihak kepolisian.
Ke empat tersangka ini, berhasil diangkat, dua di antaranya bernama tersangka Yuda dan Kailani, mendapat tindakan tegas terukur, karena berusaha melawan dan berusaha kabur, Kamis (13/10), dari pengakuan kedua tersangka inilah petugas kembali mengamankan dua tersangka yang sama sama menangkap kedua tersangka bapak dan anak ini. Dimana mereka beraksi hanya ekonomi, dan ingin menguasai harta benda korban yang diketahui baru mendapat uang penjualan hasil walet.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Toni Harmanto melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo SIK didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan pelaku perampokan disertai dengan pembunuhan terhadap korban pasangan suami istri pengusaha burung walet berjumlah lima orang.
Empat sudah berhasil ditangkap anggota gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.”Para pelaku berkumpul di rumah tersangka Renaldi menyiapkan peralatan. Lalu di malam harinya para pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan dua sepeda motor. Saat beraksi di rumah korban para pelaku berbagi tugas. Para pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang,”kata Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo, Senin (17/10).
Dikatakan Anwar, setelah masuk ke rumah tersangka Kai melihat korban Sri Narti yang sedang tidur di dalam kamar lalu dibekap oleh tersangka dengan bantal. Namun korban terbangun dan meronta lalu dipukul dengan kunci roda mobil. Sedangkan tersangka Kevin dan Yuda membekap korban Sunardi. “Korban Sunardi juga meronta, tersangka Kevin memegang kedua kaki dan tangan korban lalu mengikatnya dengan tali ban korban tetap meronta dan tersangka Kai kembali memukul kepala korban dengan kunci roda,”jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Anwar, setelah kedua korban tidak berdaya para pelaku langsung mengambil barang barang seperti perhiasan yang dipakai korban serta barang barang yang ada d iwarung korban seperti rokok dengan total kerugian 300 juta lebih. “Untuk para pelaku kami kenakan Pasal 340 KUHP junto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun bahkan hukuman mati,”jelasnya.
Sementara itu kepada polisi, Yuda mengaku saat beraksi ia bertugas di luar rumah korban melihat situasi yang memegang senpi tersangka Renaldi. Menurutnya saat itu mereka beraksi secara spontan tidak direncanakan akan tetapi sebelum beraksi mereka mensurvei dulu rumah korban. “Uang dari hasil merampok saya cuma dapat bagian 1,5 juta setelah itu saya tidak lari ke mana mana cuma ke rumah teman di sanalah saya larinya,” akunya. (Ly).




