Dua Sopir Truk Modiv “Isi BBM Bersubsidi Solar” Tim Polda Sumsel
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Dua sopir truk modifikasi tertangkap tangan sedang mengisi BBM Subsidi jenis solar di SBPU Soekarno Hatta Alang Alang Lebar Palembang, tersangka Jodi (25) dan M Syawal (25), oleh petugas kepolisian dari Intel Polda Sumsel, Kamis (14/12).
Selain mengamankan dua tersangka, jodi warga Karang Sari Rt 005 Rw 003 Kelurahan Gandus Palembang, sedangkan M Syawal warga Komplek Bumi Mas Indah Nlok R2 Rt 01 Rw 003 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin. Petugas juga mengamankan satu unit truk box mitshubis colt diesel modifikasi nomor polisi BG 8601 IA (sopir tersangka Jodi). Satu truk box modifikasi dengan nomor polisi BG 8036 LR. Empat buah baby Tank kapasitas 1.000 liter atau 1 ton dan dua unit handpone yang di dalamnya ada barcode, dan sebanyak 1.560 liter BBM Subsidi jenis Solar turut diamankan.

Penangkapan kedua sopir truk ini berawal saat salah satu petugas kepolisian dari Sat Intelkam Polda Sumsel hendak mengisi BBM, melihat adanya antrian panjang, melihat ada satu mobil yang melakukan
pengisian yang lama, setelah diperiksa ternyata sopir melakukan pembelian BBM Subsidi jenis solar menggunakan tangka modifikasi di dalamnya terdapat baby tank kapasitas 1.000 liter atau 1 ton.“Barang bukti yang kita diamankan Satker Intelkam ini total 1.560 liter yang kita sita, dua unit mobil truk diesel lengkap dengan alat mesin sedot, mesin sedot ini digunakan untuk minyak yang sudah masuk ke baby tank disedot kembali ke mobil tangki biru putih,” ungkap AKBP Putu Yudha P, PLt Dirreskrimsus Polda Smsel, Senin (17/12).
Dari hasil pemeriksaan, dikatakan AKBP Putu jika kedua sopir ini bekerja berkisar satu bulan hingga tiga bulan sebagai sopir, dan mendapat upah dari sang bos berinisial A. “Dari kegiatan tersangka sopir ini mendapat upah berkisar dari Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per ton dari tersangka A bosnya ini,” jelasnya.
Modus kedua sopir ini, melakukan pengisian BBM Subsidi jenis solar di beberapa SPBU di Kota Palembang, mengunakan barcode seperti SBPU Soekarno Hata, SPBU Sukosari, SPBU Polygon. Dalam aksinya kendaraan yang telah dimodifokasi memiliki kapasitas angkut sebanyak 80 liter dilubangi dan dari lubang tersebut dimasukan selang pengisap yang dihubungkan dengan mesin pompa yang ada di dalam mobil box.
Saat pengisian BBM di SPBU pompa dihidupkan ke penampung berupa dua unit baby tank kapasitas 1.000 lliter yang berada di dalam mobil box. Jika sudah penuh rencana BBM itu akan dipindahkan atau istilahnya overtap, pindah ke mobil tangki putih biru atas perintah pemilik BBM berinisial A yang kini masih buron di kawasan Jalan Keramasan Kertapati Palembang. “jika terisi 1 ton pull baby tank tersebut, kedua tersangka ini mengoverkan ke mobil tangka biru putih milik tersangka A,” ujarnya.
Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan, tujuan akhir penjualan BBM Subsidi jenis solar ini, apakah untuk mengisi UMKM atau digunakan untuk campuran minyak mentah yang akan dioplos.”Ini masih kami kembangkan, tersangka A ini masih kita kejar termasuk pembeli minyak tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.dengan pidana penjara paling lama
6 tahun dan denda Rp 6 miliar. (Ly)




