DPRD Sumsel Hasilkan 3 Raperda Usul Inisiatif Selama 2021
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Forum Jurnalis Parlemen (FJP) menggelar Forum Group Discussion Catatan Akhir Tahun Parlemen Sumsel 2021, bertempat di Roca Cafe, Jalan Demang Lebar Daun, Kota Palembang, Sumsel, Jumat (31/12) dengan tema “Kinerja DPRD : Diantara Pusaran Kapitalisasi Politik dan Jeratan Kasus Hukum.
Dan menghadirkan itu mengundang 3 narasumber yaitu Ketua DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) , RA Anita Noeringhati, Ketua DPW PKB Sumsel, Drs. Ramlan Holdan dan Pengamat Politik Sumsel , Bagindo Togar BB.
RA Anita Noeringhati mengaku di tahun 2021 pihaknya mengajukan peraturan daerah (Perda) hal inisiatip DPRD Sumsel ada lima namun yang bisa di sahkan di tahun 2021 ada tiga perda yaitu Perda tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, Perda Bangunan Yang Berciri Khas Sumsel, Perda Pondok Pesantren (Ponpes).“Yang belum perda tentang Pasirah dan Perda tentang Budaya, itu kita masih membutuhkan kajian yang mendalam, apakah akan kita kembalikan sedangkan undang-undang sudha berubah, itulah yang menjadikan dua perda itu akan kita bahas kembali di 2022 ,” katanya.
Mengenai hanya tiga perda yang dihasilkan DPRD Sumsel di tahun 2021 menurut mantan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel ini , karena pihaknya sangat berhati-hati dalam menerbitkan perda tersebut.“Jangan sampai perda yang kita terbitkan itu sebatas kertas seperti di katakan tadi bahwa membuat perda itu tidak murah juga sehingga kita berharap perda yang kita hasilkan bermanfaat bagi masyarakat,”katanya.
Mengenai rencana evaluasi perda yang telah dihasilkan DPRD Sumsel selama ini menurut pihaknya akan agendakan di tahun 2022. “Dan didalam tatib kita juga sudah kita masukkan tetapi review perda, review peraturan-peraturan tidak diizinkan oleh Kemendagri dalam evaluasi APBD Sumsel 2021 lalu bahwa itu bukan kewenangan DPRD Sumsel, itu adalah kewenangan Pemerintah Provinsi melalui OPD yang bersangkutan, jadi kami akan sulit sekali, sebetulnya kami ingin sekali mereview perda yang akan ditindaklanjuti dengan peraturan yang baru, perda-perda yang tidak berfungsi lagi lebih baik di cabut daripada menggantung, masyarakat menganggap itu masih ada perda,” katanya.
Dia mencontohkan Perda Sekolah Gratis dan Perda Berobat Gratis dimana tahun lalu sangat diminati oleh masyarakat tapi sekarang perda itu sudah tidak bisa berlaku namun Pemprov Sumsel belum mengajukan review untuk di batalkan maupun perda-perda yang lainnya. “Setiap tahun kita akan membahas perda inisiatif yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi Sumatera Selatan , kami tidak ingin dianggap kami berkinerja tetapi perda yang dihasilkan perda yang tidak ada manfaatnya,” katanya.
Sebelumnya Anita menilai diskusi yang dilakukan FJP merupakan upaya refleksi atas kinerja parlemen yang harus dilakukan secara rutinitas.“Jurnalis melihat kinerja di DPRD dan mengoptimalkan kinerja DPRD. Saya terima kasih untuk refleksi ini,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini menilai, peran media sangat penting bagi sarana kritik parlemen. Sehingga, ia meminta junalis untuk lebih kritis terhadap apa yang dilakukan oleh Anggota DPRD Sumsel selama ini.
Sedangkan Ketua DPW PKB Sumsel Drs. Ramlan Holdan, dimana banyak catatan dalam hal kinerja DPRD Sumsel selama ini, seperti Perda yang telah habis masa berlakunya. Maka dari itu dengan adanya refleksi itu, Ramlan berharap masukan dan kekurangan yang didapat didapatkan akan diperbaiki di tahun yang akan mendatang. “Apa yang harus direkomendasi kita anggap perlu perbaikan. Insyaallah kedepan sama-sama saling mengingatkan dengan parlemen,” katanya.
Sedangkan pengamat politik Sumsel Bagindo Togar BB , menilai , agenda yang dilakukan FJP sangat penting. Dimana, pada kegiatan tersebut merefleksi kekurangan pada parlemen.
Selain itu Bagindo mempertanyakan kinerja dari 75 Anggota DPRD Sumsel , hanya beberapa yang dinilainya aktif. Ia menganggap, parlemen saat ini “Minus Parley and Minus War”. “Sisanya kemana, untuk apa duduk di parlemen. Lebih baik gak udah jadi DPRD. Selama ini mereka tidak ada gerakannya,” katanya. (*)