HeadlineHukum&Kriminal

Ditresnarkoba Polda Amankan Dua Tersangka Jaringan Aceh

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA –  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan dua tersangka pengedar dan kurir narkoba jaringan Aceh, di dua lokasi berbeda, Jumat (6/8).

Kedua tersangka yang diamankan yaitu Saiful (20) pelajar, warga Dusun Matang Teungoh Desa Lhok Rambideng Kec. Seunuddon Prop. Aceh bertugas sebagai kurir. Sedangkan tersangka Mulyadi  (43) warga Dusun III Desa Gajah Mati Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) selaku pengedar.

Barang bukti yang diamankan yaitu 10 paket sedang  narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.009,74 gram yang dibungkus plastik klip transparan yang dimasukan ke dalam plastik warna hitam kemudian dimasukkan  ke plastik warna hijau. 2 unit handphone milik kedua pelaku dan satu buah tas ransel warna hitam.

Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono, membenarkan jika pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka jaringan narkoba jenis sabu asal Aceh. “Dua tersangka yang kita amankan statusnya tersangka sebagai pengedar dan kurir, mereka ditangkap karena tanpa hak memiliki narkoba jebis sabu, barang bukti yang kita amankan itu sebanyak 1.009,74 gram, “ungkap Kombes Pol Heri Istu, Minggu (8/8).

Dijelaskan Dirresnarkoba Polda Sumsel, penangkapan kedua tersangka berawal petugas mendapat informasi jika akan ada pengiriman paket berisi narkoba jenis sabu mengunakan jalur darat dengan penumpang Bus Pelangi, tepat di Jalan Palembang – Jambi di Desa Srigunung Kabupaten Muba, Bus Pelangi pun diberhentikan.”Dari informasi itu kita memberhentikan bus pelangi dengan plat BL 7345 AK, saat dilakukan pemeriksaan kita mengamankan salah satu penumpang atas nama Saiful, saat digeledah kita menemukan 10 paket sedang sabu,” jelas Kombes Pol Heri.

Masih dikatakan Dirresnarkoba Polda Sumsel, dari nyanyian tersangka Saiful ini diketahui jika barang haram tersebut akan diantar ke tersangka Mulyadi warga Betung. “Dari nyanyian tersangka Saiful ini, kita lakukan control delivery terhadap tersangka Mulyadi, barulah kita lakukan penangkapan di depan Alfa Mart SPBU Betung ,” jelasnya.

Karena saat hendak ditangkap, tersangka Mulyadi berusaha kabur dan melawan petugas, karena membahayakan nyawa petugas, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas terukur.”Pada saat diamankan tersangka Mulyadi sempat melakukan perlawanan dan akan melarikan diri, selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur.  Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polda Sumsel,” ujarnya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *