HeadlineHukum&KriminalMUBAOgan IlirPolda SumselSUMSEL

Ditreskrimsus Polda Sumsel Kembali Ungkap Pergudangan Penyulingan Minyak dari Sumur Tradisional

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Subdit IV Tipidter Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Sumsel, kembali mengungkap pergudangan penyulingan minyak dari sumur tradisional di dua tempat berbeda dalam lokasi yang sama, di Kelurahan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (30/3) pukul 22.00 Wib.

Tak tanggung- tanggung, pengerebekan dua gudang yang dijadikan lokasi penyulingan, di Desa Lorok Kecamatan Indralayaa OI ini, lahan seluar 1,5 Ha milik Arjani sedangkan lahan suas 1 Ha milik Yayan (berhasil kabur – red). Dengan mengamankan 5 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial AR atau UJ sebagai pemilik lokasi dan pengoplosan. JU selaku sopir tangki 5 ton, FR selaku pengurus di lahan YA, Tersangka RE selaku sopir dan ZI selaku sopir.

Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, jika keberhasilan ini atas laporan masyarakat adanya pengangkutan minyak ilegal dari sumur tradisional di Muba, yang segera ditindaklanjuti dengan bekerjasama dengan Polres Ogan Ilir. “Berkat pengaduan dari masyarakat, kita berhasil mengungkap dua TKP di desa yang sama, mereka ini bersebelahan. TKP pertama milik AR alias UJ luas wilayah 1,5 Ha.TKP ke 2 gudang milik YA seluas 1 Ha, Kami mengamankan 9 orang dari hasil penyelidikan akhirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sedangkan minyak yang berhasil diamankan dari dua lokasi pergudangan mencapai 291,7 ton terdiri dari minyak solar sulingan dan oplosan. Dengan perincian di TKP pertama sebanyak 240,7 ton dan di TKP ke 2 sebanyak 51 ton. “Dengan total 291,7 ton ini merupakan tangkapan kami yang terbesar selama mengungkapkan,” ujarnya.

Selain petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, kendaraan truk modifikasi dan truk tangki ada 15 unit ( 9 unit di Polda dan 6 unit di TKP – red), Mesin pompa 7 unit, Tepung bleaching sebanyak 1.175 kg atau 47 karung. 90 derijen berisi cuka parah, 2 Buku tabungan bernilai Rp 6 miliar dan Rp 11 miliar dan uang tunai Rp 10.750.000.

Rencananya pihak Ditreskrimum Polda Sumsel, akan melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan di lapangan dua buku tabungan senilai Rp 6 miliar dan Rp 11 miliar, jika terbukti uang tersebut hasil ilegal maka tidak menutup kemungkinan akan dikenakan TPPU. “Yang menarik itu kita menemukan dua buku tabungan dengan saldo Rp 6 miliar atas nama AR dan pada OA saldonya Rp 11 miliar, ini akan kami dalami dengan berkoordinasi dengan pihak PPATK, terkait hasil kejahatan atau bukan,” terangnya.

Untuk asal minyak, dikatakan Kombes Pol Agung minyak ilegal ini berasal dari sumur tradisional warga di Sungai Angit, Musi Banyuasin (Muba).

Setelah disuling dan dioplos, kata Agung, BBM tersebut langsung didistribusikan ke pembeli, yakni beberapa perusahaan swasta. “Minyak tersebut berasal dari sana, namun mereka suling lagi dan dicampur dengan BBM dari Pertamina agar menyerupai seperti BBM dari Pertamina. Kualitas produk mereka dibawa standar. Pembeli atau perusahaan tahu konsekuensi itu, namun karena lebih ekonomis mereka memilih itu,” jelas Agung.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini mengaku telah satu bulan menjalankan bisnis pengoplosan minyak ilegal untuk didistribusikan. “Pengakuan satu bulan, namun dilihat dari lokasi dan dana yang terkumpul masih akan kita dalami,” jelasnya.

Sementara itu, AE alias UJ uang merupakan pemilik tempat penyulingan dan pengoplosan mengaku bahwa ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 30 juta perminggu. “Untungnya Rp 30 juta. Saya hanya bertugas untuk melakukan penyulingan dan pengoplosan, sementara untuk pemasaran ada orang lain,” akunya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *