Dirlantas Polda Sumsel bersama TNI dan Forkompinda Deklarasi Sumsel Bebas Knalpot Brong
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel, mengelar Deklarasi Sumsel Bebas Dari Knalpot Brong bersama TNI AD, TNI AU, TNI AL, instansi pemerintah, dunia pendidikan, komunitas sepeda motor hingga kepada pemilik toko variasi di Sumsel, serentak di Kabupaten Kota se Sumsel bertempat di Halaman Apel Ditlantas Polda Sumsel, Jumat (19/1).
Deklarasi dengan tema “Mewujudkan Situasi Kamtibmas yang Kondusif dalam Rangka Pemilu Damai Tahun 2024”. Pembacaan ikrar Deklarasi Sumsel Bebas dari Knalpot Brong langsung dipimpin Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M.Pratama Adhyasastra. Selanjutnya, penandatanganan bentuk komitmen mendukung gerakan Sumsel Bebas dari Knalpot Brong.
“Ini salah satu sebagai wujud kita, menciptakan situasi nyaman, menghindari suatu pelanggaran lalu lintas untuk menciptakan situasi Kamseltibcarlantas di antara kita melaksanakan deklarasi ini dengan meniadakan knalpot brong, kita harapkan dengan Deklarasi ini Sumsel bebas knalpot brong,” ungkap Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M.Pratama Adhyasastra.

Dikatakannya, knalpot brong ini melanggar UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjelaskan bahwa knalpot yang layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan. Knalpot racing atau brong selain melanggar peraturan, juga tidak sesuai dengan standar, bahkan knalpot brong ini menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Dalam UU RI No 22 Tahun 2009, jelas mengatur akan sanksi terhadap penguna brong, yang diatur dalam Pasal 285 ayat (1). yang berbunyi sebagai berikut : “Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sementara itu dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Thn 2019 Tentang Bakumutu Kebisingan Kendaraan. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB. “Pertama knalpot brong ini melanggar peraturan perundang-undangan RI No 22 Tahun 2009 dan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup, di UU Lalu Lintas sudah jelas diatur tentang kebisingan dan juga Pasal 285 yang berkaitan dengan ancaman hukuman, bagi penguna knalpot brong diancam kurungan paling lama 1 bulan denda Rp 250 ribu,” jelas Kombes Pol Pratama.
Selain itu, Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama A, mengimbau khusus pemilik variasi kendaraan atau bengkel, untuk tidak mengunakan knalpot racing atau brong yang tidak sesuai dengan Permen LH untuk motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc maksimal bisingnya adalah 83 dB. Jika lebih dari itu akan kita tindak, apalagi kami punya alat ukur emisi gas buang. “Kenapa itu kami larang dari dampak sosial setiap pengemudi di jalan raya itu memiliki hak untuk merasakan nyaman, aman, dengan adanya knalpot ini akan mengganggu kenyamanan, akan membahayakan konsentrasi sehingga bisa mengakibatkan kecelakaan, apalagi knalpot brong ini tidak memiliki sekat sekat penyaringan seperti knalpot standar pabrikan,” ingatnya.
Untuk pelaksanaan pihak kepolisian akan mengelar penindakan dari hilir hingga hulu terkait knalpot brong tersebut. Untuk itu pihaknya mengundang semua pihak TNI dan Instansi Pemerintah serta Elemen Masyarakat. (Ly).




