Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kembali Menggagalkan Pengiriman Narkoba Jenis Pil Extacy
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, mengagalkan pengiriman narkoba jenis pil extacy, dari tangan seorang kakek berusia 66 tahun, yang ternyata menjadi tempat penyimpanan alias gudang sementara narkoba sebelum di kirim ke pemesan.
Penangkapan tersangka Johan Maliki alias Jo, warga Perum PNS Pemkot Kelurahan Gandus Palembang, atas informasi jika yang bersangkutan sering melakukan transaksi dan menyimpan narkoba dalam jumlah besar. Mendapat informasi petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di rumah anaknya di Jalan Srigading 1 Kelurahan Tanah Mas Kabupaten Banyuasin, pada senin (31/7) sekitar pukul 00.45 Wib. “Mendapat informasi anggota langsung bergerak ke TKP, mengamankan tersangka dan Barang Bukti sebanyak 9.930 butir pil extaci warna abu abu dengan logo Hello Kitty, informasi gudang itu beralamat anaknya di banyuasi, saat kita lakukan pengeledahan kita dapatkan barang bukti,” ungkap Wadir Resnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi.Sik, Jumat (04/8).
Tersangka Johan, seorang residivis kasus narkoba di tahun 2013 lalu, atas kepemilikan sabu 500 gram, pil extaci sebanyak 10.000, atas perbuatan tersangka di vonis 15 tahun dan keluar setelah 9 tahun ditahan. Tersangka Johan kembali di tangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel, atas kepemilikan narkoba pil extaci sebanyak 9.930 butir, logo Hello Kitty warga ungu, yabg dikemas dalam kantong plastik klip transparan. “Tersangka ini seorang residivis, dalam kasus yang sama, pertama 2013, kena 15 tahun dan bebas setelah menjalankan hukuman selama 9 tahun,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka Johan, bapak 6 anak ini jika dirinya hanya diperintah oleh orang yang sama untuk menyimpan barang haram tersebut sebelum diambil pemesannya. Sial sebelum sampai ke lokasi penyimpanan tersangka keburu di tangkap polisi. “Barang dari Ade, extaci itu tidak dibawa kemana, aku hanya di suruh ambil simpan nanti ada yang ambil, untuk upah tidak dijanjikan hanya disuruh simpan nanti besok ada yang ambil,” akunya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan, untuk menangkap pemilik barang, walau pengakuan tersangka jika barang tersebut milik tersangka Ade (DPO) petugas masih terus melakukan pendalaman. Atas pembuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayah (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun, seumur hidup dan atau mati. (Ly).




