google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 11 kg di Wilayah Palembang. – Mediasriwijaya
HeadlineNasionalPalembangPolda SumselSUMSEL

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 11 kg di Wilayah Palembang.

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam minggu pertama April 2022 terdapat dua kasus menonjol yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Sabu 11 kg di Wilayah Palembang, yang dibawa oleh 5 orang Kurir dari jaringan Palembang dan Riau.

Dari dua kasus tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel mengamankan 5 tersangka yaitu, kelompok kurir Palembang ada dua tersangka yaitu Eri Gunawan seorang oknum jurnalis di Kota Palembang bersama rekannya Chairil Anwar keduanya warga Palembang, ditangkap atas kepemilikan sabu 1 kg ditangkap saat berada di Jalan Binjai Kelurahan 36 Ilir Kota Palembang, pada tanggal 05 April 2022 kemarin.

Sedangkan kelompok Riau – Aceh terdiri dari tiga tersangka yaitu, Juliadi. Hafid Hasan dan M Jafar, dengan barang bukti 10 kg narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan plastik yang bertulis aksara china. Untuk penangkapan jaringan Riau ini tergolong unik. Para pelaku kurir ini mengunakan modus ‘pindahan’ perabotan rumah tangga. Dengan menyewa sebuah truk, mereka mengangkut perabotan rumah tangga seperti lemari pendingin satu pintu. Disinilah para pelaku beraksi, narkoba jenis sabu sebanyak 10 kg di susun rapi kedalam lemari pendingin, lalu oleh pelaku lemari pendingin diangkut ke dalam bak truk dengan tujuan Riau – Palembang. Ketiga tersangka berhasil diamankan saat truk membawa sabu melintas di Jalan Raya Palembang – Jambi Kabupaten Banyuasin, sabtu (09/4).

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan, membenarkan jika pihaknya berhasil mengadakan peredaran narkoba jenis sabu dari dua kelompok dengan lima tersangka. “Di bulan April 2022 kita mengungkap dua kasus yang menonjol ada 1 Kg dengan 2 tersangka dan 10 kg dengan 3 tersangka mereka ini rata rata sebagai kurir,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan didampingi Kasubdit Penmas Humas Polda Sumsel, AKBP Erlangga. Kamis (14/4).

Masih dikatakan Kombes Pol Bambang Irawan. Dari 5 tersangka yang diamankan masih berstatus oknum jurnalis aktif di Kota Palembang,”iya benar ada satu tersangka oknum wartawan atau jurnalis, tapi kasusnya masih kita kembangkan,” akunya.

Untuk narkoba sabu 10 kg, dituturkan Dirresnarkoba Polda Sumsel tergolong baru, dimana pelaku dalam aksi pengiriman barang haram mengunakan cara ‘pindahan rumah’.”modus 10 kg ini dia mengangkut sabu mengunakan truk dari Duri Riau berangkat ke Palembang membawa kulkas (lemari pendingin-red) baru yang ternyata berisi narkoba jenis sabu sebanyak 10 kg, dibawa seperti orang pindahan, saat kita geleda ternyata benar ada sabu di dalam kulkas,” ujarnya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Irawan juga menghimbau warga masyarakat untuk terus perang terhadap narkoba. “Saya Dirresnarkoba Polda Sumsel menghimbau mari kita perangi bersama narkoba, kita jauhi narkoba karena narkoba bisa merusak generasi muda bangsa kita,” imbauhnya.

Sementara itu. Tersangka Juliafi, warga Aceh mengaku jika dirinya baru pertama kali melakoni pengiriman sabu 10 kg dengan imbang 30 juta ke Palembang. “Baru pertama kali pak, barang saya bawa dari duri Riau ke Palembang dalam kulkas berisi sabu, barang dalam kulkas itu sudah disiapkan Dian (DPO-red), di upah 30 juta baru di bayar 10 juta kalau bar kalau barang sudah diserahkan sisanya baru di kasih,” akunya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *