HeadlineNasionalPalembangPolda SumselSUMSEL

Dikarenakan Tidak Ada Sepakat Damai dan Itikad Baik Pondok Pesantren Ma’had Izzatuna Al Islami Banyuasin Dilaporkan ke Pihak Kepolisian

PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA –  Dikarenakan tidak ada sepakat damai dan itikad baik, Pondok Pesantren Ma’had Izzatuna Al Islami Banyuasin,
akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan, oleh pihak keluarga korban santri yang dianiaya oleh seniornya. Pondok Pesantren Ma’had Izzatuna dilaporkan dengan bukti laporan nomor : STTL/649/X/2022/SPKT Polda Sumsel, selasa (25/10).

Ibu korban MFTH (11), Ermawangi SE ditemani tim  X Advokad, yang diketuai Ryan Gumay SH, mendatangi Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (28/10) untuk memastikan kelanjutan dari laporan polisi yang mereka laporkan. “kami Kuasa Hukum dari ibu Ermawangi selaku ibu korban Faqi santri dari Pondok Pesantren Izzatuna, kedatangan kami berkoordinasi untuk melihat sejauh mana laporan yang sudah kami sampaikan ke Polda Sumsel,” ungkap Ryan Gumay SH, Ketua Tim X.

Dikatakan Ryan, Tim X yang tergabung dalam Tim Advocad akan mengawal sepenuhnya sampai dimana proses laporan yang mereka sampaikan ke Polda Sumsel. Ini harus ada perhatian khusus dari pemerintah ataupun penegak hukum, terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dilingkungan pondok pesantren. ”kami mohon kepada pemerintah dan penegak hukum untuk serius menanggapi permasalahan ini,” ujar Ryan.

Terkait kasus penganiayaan santri MFTH, pelajar SMP IT kelas VII, yang diketahui saat korban izin pulang kerumah karena sakit, dan terungkap jika korban sudah menjadi korban penganiayaan yang dilakui oleh kakak tingkatnya Kelas 12 atau Kelas 3 SMA okum bernama Nafis Akbar, membuat korban MFTH diopname selama satu minggu di RS Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang, bukan hanya itu korban juga mengalami trauma.

Pihak korban sempat meminta pertanggungjawaban kepada pihak Pondok Pesantren Izzatuna, akan tetapi pihak izzatuna tidak ada niat baik dengan mengajukan draf perdamaian yang memberatkan pihak keluarga korban, sehingga kasus penganiayaan dilaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel. “perdamaian yang dimaksud  ternyata ada draf yang diusulkan dalam dalam draf perdamaian itu ada beberapa usul yang tidak kami sepakat, sehingga tidak ada realisasi secara kontrit penyelesaian perkara ini, salah satunya di media mereka menyangkal adanya dugaan penganiayaan oleh kakak seniornya dalam hal ini Terlapor yang berinisial NA, dari pihak penpes dan pihak keluarga hanya memegang kerah baju, sementara dari pihak keluarga korban ditubuh korban terdapat beberapa bekas luka (pantat-red) pinggul bawah, sesuai pengakuan si anak jika dia ini dipukul dicekik” jelasnya.

Sementara itu, Ermawangi tak kuasa menahan air mata, ketika Kuasa Hukum yang mendampingi mencarikan kondisi anaknya yang dianiayah senior kakak tingkat, yang seharusnya mengayomi bukan melakukan penganiayaan, dirinya berharap agar pihak kepolisian dalam mengusut kasus penganiayaan yang menimpah anaknya. “harapan saya kami berharap sekali kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan kasus ini ya, terutama saya sebagai ibu bhayangkari memohon kepada bapak Kapolri, Bapak Kapolda dan Bapak Kapolres Banyuasin kiranya untuk terus mengiring membantu kami selaku ibu
bhayangkari anak kami dianiayah ini dan ini akan kami lanjutkan terus.” Harapnya. (Ly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *