HeadlineHukum&KriminalPalembangSUMSEL

CACA Sumsel dan DPW PSR Gelar Aksi Demo di Kantor Kejari Palembang

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Puluhan pemuda dari Corporation Anti Corruption Agency (CACA Sumsel) dan Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Suara Rakyat (DPW PSR) yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Masalah Korupsi, mengelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri.(Kejari) Palembang, Kamis (19/10).

Massa aksi dengan dikoordinator aksi oleh Ketua DPW PSR, Hanafi dan Koordinator Lapangan Ketua CACA Sumsel, Reza Fahlepie, datang sambil membentangkan spanduk dan berorasi di depan pintu masuk Kantor Kejari Palembang.

Aksi unjuk rasa Koalisi Pemerhati Masalah Korupsi, terkait adanya temuan di lapangan, indikasi korupsi di Sekretariatan DPRD Kota Palembang pada kegiatan Penetapan Tunjangan Transportasi dan Perumahan Anggota DPRD Kota Palembang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 6. 937.529.679,30. “Kami menyambangi Kejari Palembang dalam rangka menyampaikan adanya
dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Palembang, terkait penetapan tunjangan transportasi dan perumahan Angota DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 6,9 miliar lebih,” ungkap Reza, Koordinator lapangan.

Dikatakan Reza, hal ini hasil temuan Koalisi dari hasil pemeriksaan dokumen realisasi dan permintaan keterangan kepada pejabat terkait penunjukan bahkan terdapat kenaikan tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan DPRD sebesar Rp 6.937.529.679,30 yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan temuan oleh BPK RI dan Inspektorat Kota Palembang terdapat kelebihan pembayaran, yang mana ada beberapa Anggota Dewan belum mengembalikan uang tersebut. “Dari hasil temuan BPK RI dan Inspektorat Palembang, ada kelebihan pembayaran transportasi sebesar Rp 1,5 miliar lebih, dimana sebagian Anggota Dewan sudah mengembalikan, disinyalir ada 15 orang Anggota Dewan yang belum mengembalikan, sementara batas waktu sudah habis,” jelasnya.

Anggota Dewan DPRD Palembang yang belum mengembalikan uang kelebihan transportasi dan tunjangan, dikasih waktu 60 hari kerja, ditegaskan Reza, pihaknya menginginkan Anggota Dewan untuk koperatif dalam pengembalian kelebihan anggaran tersebut, “Anggota Dewan saya minta koperatif mengembalikan, ini uang rakyat,” harapnya.

Atas temuan indikasi korupsi tersebut, massa aksi Koalisi Pemerhati masalah Korupsi mengharapkan Kejari Palembang, untuk dapat menurunkan tim dan mengusut temuan indikasi korupsi tersebut. “Kita minta Kejaksaan Negeri Palembang mengusut persoalan ini, jangan tutup mata, berdasarkan UU Tipikor kerugian negara tidak menghapus pidananya,” ujarnya.

Sementara itu. Massa aksi diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Palembang, yang diwakilkan langsung oleh Indra Susanto, Kasubsi Ekonomi Keuangan dan PPS, mengatakan jika apa yang disampaikan massa aksi akan ditindaklanjuti sesuai SOP yang berlaku. “Akan kita tindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan SOP yang berlaku, kita berharap LSM terus memantau dan mengawasi serta sampaikan ke kita, dalam rangka menegakan hukum terkait pemberantasan korupsi di Kota Palembang,” ujar Indra.

Terkait temuan indikasi korupsi dituturkan Indra, “Temuan ini akan kita telaah terlebih dahulu, setelah itu akan ditunjuk tim untuk menyelidiki laporan tersebut,” ujarnya.

Kemudian perwakilan massa koalisi mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSPI) melaporkan hasil temuan di lapangan indikasi korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Palembang.

Seperti Pemeliharaan Gedung Sekretariat DPRD Kota Palembang, dengan nilai kontrak Rp.737.352.725,88,- Sumber Dana APBD Tahun Anggaran 2023. 4 unit kendaraan masing-masing Komisi) Pengadaan Mobil Dinas di Sekretariat DPRD Kota Palembang harga masing-masing kendaraan mencapai
Rp. 900 juta hingga Rp 1.5 miliar. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *