Empat LawangHeadlineNUSANTARASUMSEL

Bupati Empat Lawang: Perusahaan Harus Berikan Hak Plasmanya kepada Masyarakat

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nasional Coruption Watch (NCW) Kabupaten Empat Lawang mendesak pemerintah daerah setempat agar segerap menghentikan operasional PT ELAP dan KKST menyusul banyaknya pelanggaran yang dilakukan hingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat setempat.
Ketua LSM NCW Empat Lawang, Agustian mengatakan, akibat adanya alih fungsi lahan di Kabupaten Empat Lawang tersebut kami minta agar pemerintah daerah, baik Pemprov Sumsel maupun Pemkab untuk segera menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh PT ELAP/ KKST.
“Dari catatan kami terdapat banyak sekali kerugian negara, seperti Hak Guna Usaha yang sampai saat ini belum terbit dari awal berdiri hingga saat ini sesuai pernyataan Bupati dan keterangan dari BPN Kabupaten Empat Lawang serta Kanwil Kementerian ATR BPN Sumsel bahwa SK plasma sudah terbit dari tahun 2015/2016,” ujar Agustian, Selasa (1/2/2022).
Dijelaskannya, meskipun sertifikat atau surat keputusan penunjukan sebagai kebun plasma tersebut belum pernah diberikan ke masyarakat, namun lahan sawah yang sudah dialihfungsikan tersebut kini telah berubah menjadi lahan perkebunan sawit. “Sudah jelas Pemkab dan negara dirugikan. Terlebih masyarakat yang kini tidak bisa berproduksi lagi gara-gara alih fungsi lahan tersebut selama kurang lebih 11 tahun,” tambahnya.
Dengan banyaknya temuan pelanggaran yang dilakukan tersebut, lanjut Agustian, pihaknya berharap agar pemerintah dan pihak terkait untuk segera menghentikan aktivitas produksi perusahaan itu. “Kami menduga bahwa perusahaan tersebut tidak taat terhadap peraturan dan undang- undang yang telah ditetapkan. Ditambah, HGU-nya sampai sekarang tidak ada, sementara perusahaan itu telah beroperasional selama 14 tahun,” jelasnya.
Agustian menyebutkan, di lahan tersebut ada sekitar kurang lebih 300 hektar sawah masyarakat yang telantar akibat dari alih fungsi lahan dan juga adanya kerusakan lingkungan, baik itu daerah aliran sungai maupun berdasarkan analisis dampak lingkungan.”Kami sangat berharap kehadiran perusahaan Kabupaten Empat Lawang ini dapat menunjang pendapatan asli daerah (PAD), serta dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun fakta di lapangan sangat ironis,” ungkapnya.
LSM NCW juga meminta agar pihak eksekutif dan legislatif agar melakukan monitoring dan evaluasi, sehingga apabila adanya pelanggaran dapat mengambil keputusan. “Keputusan pemberian sanksi dilakukan agar ada efek jera bagi perusahan lain yang berinvestasi di Kabupaten Empat Lawang apabila telah melakukan pelanggaran sesuai ketetapan undang-undang,” tegasnya.
Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad ketika diwawancarai terkait perizinan di PT. Empat Lawang Argo Perkasa mengatakan,”Bahwa PT. ELAP merupakan janji saya kepada masyarakat harus segera Plasma tersebut direalisasikan, Alhamdulillah tahap I, II, dan III, IV SK tersebut sudah ditandatangani mungkin tidak lama lagi pihak PT. ELAP dapat memberikan Plasmanya kepada masyarakat,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai adanya Pelanggaran terhadap PT. ELAP dan KKST Ketua Kagama Sumsel ini menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada HGU yang terbit untuk Perusahaan tersebut. Artinya apabila HGU tersebut belum terbit berarti belum efisiensi. “Saya sebagai Bupati Empat Lawang akan mengarahkan efisiensi kepada perusahaan tersebut. Bagi saya investor itu penting akan tetapi saya lebih mementingkan Investor yang menguntungkan masyarakat. Saya tidak anti Investor kemudian saya juga tidak banyak mengundang Investor untuk datang ke Kabupaten Empat Lawang. Pada intinya saya mendorong PT. ELAP/ KKST untuk dapat mewujudkan Plasmanya,” tambahnya. (dre)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *