HeadlineHukum&KriminalPagaralamPolda SumselSUMSEL

Bobol Rumah, Warga Nusa indah Pagar Alam Tahun Baru dalam Sel

Foto: repi/ms – tersangka dan barang bukti.

PAGARALAM, MEDIASRIWIJAYA – Rahma Doni warga Nusa Indah Kelurahan Tebat Giri Indah Kecamatan Pagaralam Selatan terpaksa merayakan tahun baru dalam sel tahanan Mapolres Pagaralam. Pasalnya, lelaki berumur 23 tahun ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena membobol rumah milik korban Dodon Maradona yang berlokasi di Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan.
Tersangka berhasil menggondol sejumlah peralatan foto studio atau camera shooting antara lain 1 buah camera Canon,  buah camera Puji beserta sejumlah lensa dan uang sebesar Rp 300 ribu.
Akibat ulah tersangka korban mengalami kerugian sebesar Rp .44 juta. Aksi pembobolan ini pertama kali diketahui oleh Rega yang merupakan karyawan, korban Dodon Maradona.
Korban dan saksi lalu membuat laporan polisi dan ditindaklanjuti oleh Anggota Satreskrim Polres Pagaralam. Berdasarkan laporan tersebut , tersangka Rahma Doni berhasil diamankan di kediamannya, Sabtu (31/12).

Informasi yang dihimpun wartawan media ini menyebutkan, pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 pukul 08.30 Wib karyawan Pelapor yaitu Rega menghubungi Pelapor bahwa rumahnya sudah berantakan lalu korban langsung menuju rumah dan mendapati sejumlah barang miliknya hilang berupa 1 buah camera canon 6dD, 1 kamera fuji film XT 20 berserta lensa 18 – 55 mm, 1 buah lensa canon 50 mm, 1 buah lensa canon 17-40 mm, 3 Flash Godox TT 600, 1 buah godox V860, 1 Triger canon, 1 triger fuji film, 1 buah TV Sony, 1 buah lensa merek artisan 35 mm, uang sebanyak Rp.300 ribu, dengan total keseluruhan dari barang yang hilang tersebut jika dirupiahkan adalah senilai Rp.44  juta.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono S.Ik MH dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP.Mursal Mahdi, Minggu malam (11) membenarkan pengamanan tersangka. Selain mengamankan tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat),”katanya.(Rep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *