Bidlabfor Polda Sumsel Ambil Sempel DNA 6 Teroris
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Bidang Labotorium Forensik (Bidlabfor) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pengambilan sampel DNA terhadap 6 orang tersangka tindak pidana teroris. Pemeriksaan dilakukan Kabdidlabfor Polda Sumsel Kombespol Rio Nababan, SIK., M.H. diwakili oleh Kasubbid Kimbio Bidlabfor Polda Sumsel, AKBP Yan Parigosa, S.Si., M.T. Personel Subbid Kimbio didampingi oleh Katim Densus dan Petugas Piket Penjagaan Tahanan dari Dittahti Polda Sumsel. Pemeriksaan ke 6 tersangka teroris, dilaksanakan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumsel. Senin (13/03).
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan pada Tingkat Kepolisian Daerah, Bidlabfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda. Kabdidlabfor Polda Sumsel Kombespol Rio Nababan, SIK., M.H. melalui Kasubbid Kimbio Bidlabfor Polda Sumsel, AKBP Yan Parigosa, S.Si., M.T. membenarkan jika pihakn melaksanakan pengambilan sempet DNA para tahanan teroris. “Sampel DNA yang diambil dari tersangka tindak pidana teroris, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan profil DNA di Bidlabfor Polda Sumsel untuk kepentingan Database DNA kriminal,” ungkapnya.
Dijelaskan AKBP Yan Parigosa, S.Si., M.T. Hasil pemeriksaan Profil DNA tersebut akan dijadikan database DNA Kriminal untuk mendukung pembangunan Bank Data DNA Kriminal. “Database DNA Kriminal yang ada pada Bidlabfor Polda Sumsel dapat berguna dalam mendukung tugas pokok Polri sebagai penegakan hukum. Dengan adanya database DNA Kriminal dapat membantu pengungkapan kasus tindak Kriminal dengan cepat dan akurat, tidak hanya pada kasus tindak Kriminal TP Teroris, tetapi juga pada kasus tindak pidana Pembunuhan, dan asusila,” jelasnya.
Dimana Visi Bidlabfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penehakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik. Bidlabfor bertugas mendukung tugas-tugas Reserse Kriminal dengan menerpkan ilmu Forensik untuk mengungkap tindak pidana, dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif. (Ly).





