Beralasan Minta Sumbangan Anak Yatim, Curi HP
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Beralasan minta sumbangan untuk anak yatim, Suro (38) nekat mencuri handphone, tak ayal tersangka berhasil diringkus warga masyarakat di Jalan Pasundan Lorong Slamet Kelurahan Kalidoni Palembang, Selasa (29/9) sekitar pukul 11.30 Wib.
Dari tangan tersangka Suro, warga Jalan Faqih Usman Lorong Hijrah Rt 18 Rw 03 Kelurahan 01 Uli Kecamatan SU 1 Palembang ini, petugas mengamankan satu unit handphone jenis Redmi 9 dan sebuah proposal sumbangan untuk anak yatim piatu yang ditemukan tersangka di bak sampah.
Kapolsek Kalidoni AKP Evial Kalza, didampingi Kanit Reskrim Iptu Taufik membenarkan jika yang diamankan merupakan pelaku 362, akan tetapi modus yang dilakukan tersangka tergolong nekat meminta sumbangan mengatasnamakan anak yatim piatu. “Sebenarnya ini perkara biasa 362, tapi modus tersangka yang membuatnya tidak kondusif, karena tersangka pada saat melakukan aksinya dengan cara meminta sumbangan,” ungkap Kapolsek Kalidoni AKP Evial Kalza, Rabu (13/10).
Dijelaskan Kapolsek Kalidoni Palembang. Jika tersangka Suro, dengan modal proposal sumbangan yang ditemukannya di bak sampai, berkeliling kampung dengan jalan kaki, mendatangi setiap rumah warga dengan maksud minta sumbangan. Akan tetapi ketika sampai ke rumah korban Dewi (33) seorang IRT, tinggal di Bedeng ITA Kalidoni, kondisi rumah pintu terbuka sementara korban berada di dapur, kemudian dimanfaatkan tersangka masuk kedalam rumah mengambil handphone diatas meja, lalu kabur, aksi tersangka ketahuan oleh seorang warga.”Kejadian terjadi karena korban lengah, handphone diatas meja, tersangka masuk dan mengambil handphone lalu dimasukkan ke dalam kantong, sedangkan korban berada di dapur, ternyata ada yang melihat aksi tersangka langsung melaporkan,” jelasnya.
AKP Evial Kalza juga menghimbau bagi masyarakat untuk tidak sembarangan membuang dokumen ke tempat sampah, yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh pelaku pelaku kejahatan apalagi mengatasnamakan kemanusiaan.”Hati- hati bagi warga masyarakat, jangan sembarangan membuang dokumen, dokumen itu bisa disalahgunakan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab, seperti yang dilakukan oleh tersangka suro ini, dengan cara menipu warga meminta sumbangan yang sebenarnya, sumbangan tidak seberapa tapi masyarakat ramai yang menjadi korbannya,” himbaunya.
Beruntung, saat tersangka ditangkap warga, petugas tim opsnal Polsek Kalidoni yang mendapat informasi tersebut, langsung bergerak cepat menyelamatkan nyawa tersangka dari amukan warga masyarakat, langsung digelandang ke Mapolsek Kalidoni Palembang.
Sementara itu, tersangka Suro mengakui pembuatannya dengan modal proposal bantuan yang ditemukan di bak sampah, dirinya datang ke rumah rumah warga meminta bantuan untuk anak yatim piatu.”Iya Pak, proposal aku temui di bak sampah, aku keliling jalan kaki ke rumah warga, Assalamualaikum minta sumbangan sukarela, duetnya untuk makan anal bini aku, waktu itu pintu terbuka hp di meja orangnya di dapur,” akunya.
Atas pembuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Ly).