HeadlineHukum&KriminalPolda Sumsel

Bandar dan Tiga Kurir Dibekuk ketikaTengah Bertransaksi

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan seorang bandar beserta tiga kurir saat tengah bertransaksi di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning tepatnya di lapangan pakir RS Hermina Palembang, Selasa (17/8) sekitar pukul 00.15 Wib.

Ke empat tersangka yang diamankan yaitu, selaku Bandar tersangka Asrizal (52) warga Jalan Sepatu, Kelurahan Karang Raja I, Kecamatan Prabumulih Timur. Sedangkan 3 kurir yang diamankan tersangka Fajar Adrian Anas (33) warga Jalan M Yamin, ZazKelurahan Mantang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat. Tersangka Randi Hartinus (32) warga Jalan Damai, Gang Melati, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara dan tersangka Andi Mardiandi (42) warga Jalan Tebat, Kecamatan Prabumulih Barat, dengan barang bukti pil extaci tanpa logo sebanyak 388 butir.

Penangkapan yang dilakukan oleh Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel,  atas dasar laporan masyarakat jika komplotan tersangka Asrizal dalam peredaran narkoba. Dengan gerak cepat petugas dibawa pimpinan Kasubdit II AKBP H.M Syeh Kopek didampingi Iptu Raja Toga Paruhum, langsung melakukan Under Caver Buy (UCB) dengan para tersangka.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa keempat pelaku ditangkap saat melakukan transaksi dengan anggota polisi yang sedang UCB.”Tertangkapnya empat pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat, kemudian anggota kita melakukan UCB terhadap pelaku dengan cara  memesan Pil ekstasi kepada pelaku Fajar,” ujarnya, Rabu (18/8).

Setelah itu terjadi kesepakatan bahwa penyerahan narkotika jenis pil ekstasi tersebut akan dilakukan di lapangan parkir RS Hermina Palembang. Kemudian anggota kita Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel dibawah pimpinan AKBP H.M Syeh Kopek dan Iptu Raja Toga Paruhum bersiap melakukan penangkapan dengan menyebar di lokasi perjanjian. Kemudian datang keempat pelaku ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah disepakati tersebut, kemudian pelaku Asrizal hendak menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada anggota yang melakukan penyamaran. “Di saat itulah anggota kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi warna hijau muda tanpa loga sebanyak 388 butir,” ujar Kombes Pol Supriadi.

Atas kejadian tersebut ke empat pelaku langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumsel guna dilakukan penyidikan lanjut. “Dari hasil tangkapan ini akan kita kembangkan guna untuk menangkap pelaku lainnya,” ujarnya. (Ly).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *