google-site-verification: google09076e6a44bdb237.html Anggota Beserta Kelompok Tani Minta Audit Pengurus KUD Desa Mekar Wangi Mesuji  – Mediasriwijaya
HeadlineHukum&KriminalNUSANTARAOgan Komering IlirSUMSEL

Anggota Beserta Kelompok Tani Minta Audit Pengurus KUD Desa Mekar Wangi Mesuji 

OKI, MEDIASRIWIJAYA − Anggota beserta Kelompok Tani Koperasi Unit Desa (KUD) Mekar Sari, Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, menjadi resah dan merasa dirugikan oleh segelintir oknum pengurus koperasi, lantaran dinilai tidak transparan mengenai keuangan bahkan tidak ada RAT selama 3 tahun, untuk itu warga desa yang merupakan anggota beserta kelompok tani koperasi tersebut, meminta untuk mengaudit pengurus keuangan KUD Mekar Wangi.

Menurut SB, salah satu anggota Kelompok Tani di desa tersebut mengatakan, ada beberapa poin yang dituntut oleh anggota beserta kelompok tani koperasi KUD Mekar Sari Desa Mekar Wangi, di antaranya harus dilaksanakan RAT karena sudah 3 tahun berjalan tidak adanya RAT, pengurus koperasi tidak transparan keuangan, BP KUD tidak tegas, Dan dalam pemilihan bibit harus transparan dan disampaikan langsung ke petani, Poin selanjutnya, setelah pengurus koperasi nantinya melakukan RAT dan minta diaudit anggota beserta kelompok tani. Point tuntutan selanjutnya adalah Pengurus KUD Mekar Sari mempunyai badan usaha yang menyaingi KUD Mekar Sari. “KUD Mekar Sari itu tidak pernah RAT selama 3 tahun, nah kemarin sempet mau diadakan RAT tanggal 22 bulan 2, terus gak jadi diundur tanggal 26 nya, mau diadakan RAT besar, tapi tidak jadi juga sampai sekarang. Terus masalah managemen keuangannya amburadul. Kami minta pengurus KUD ini di audit, oleh anggota beserta kelompok tani Desa Mekar Wangi,”ungkap SB kepada wartawan, Senin (28/2).

SB menjelaskan, keuangan koperasi ini sudah tidak sinkron lagi, dari pengurus koperasi tersebut. Dan di sini ada dugaan kejanggalan, seperti selama 3 tahun tidak ada Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan juga ada laporan Triwulan. Sedangkan aturan pemerintahnya dalam satu tahun itu seharusnya diadakan rapat anggota. “Dampak negatif dari kejanggalan ini banyak masyarakat yang tidak percaya dengan koperasi bahkan banyak masyarakat yang keluar dari keanggotaan KUD. Harapan kami ke depannya sebagai kelompok tani, kami ingin mempersatukan KUD Mekar Sari atau menghidupkan koperasi biar keuangannya menjadi sehat. Di sini kami menduga ada oknum bendahara yang memperkaya diri sendiri, sementara uang yang dikelola ini uang anggota, dan uang anggota ini harus dikembalikan,” tandas SB.

Terpisah, sebagai pemerhati Ekonomi Koperasi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Peneliti Aset Negara (BPAN), Syamsudin Djoesman mengatakan, sebagaimana Pasal 43 Permen Koperasi dan UKM No. 9 tahun 2018 yang mengatur hal-hal yang menyebabkan pembubaran koperasi oleh pemerintah, yaitu: Koperasi tidak melaksanakan ketentuan anggaran dasar, Koperasi dinyatakan pailit, Tidak diadakan rapat anggota selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Tidak adanya kegiatan usaha yang dilakukan secara nyata selama 2 (dua) tahun berturut-turut. “KUD ini bukan milik perorangan namun milik dari semua anggota, berbicara mengenai milik anggota, pengurus ini seharusnya menjalankan perintah anggota melalui rapat anggota,” tegasnya.

Syamsudin menuturkan, anggota koperasi ini mendesak dan meminta adanya RAT tersebut, karena dugaan-dugaan dari anggota ini banyak, misalkan dari 3 tahun tidak adanya RAT, seperti masalah anggaran dan masalah pembibitan. “Sedangkan RAT ini wajib hukumnya dilaksanakan bagi anggota dan pengurus koperasi untuk mempertanggungjawabkan dari hasil KUD tersebut, Kami dari Lembaga Aliansi Indonesia, akan segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi serta dengan penegak hukum yang ada di Kabupaten OKI,” ujar Ketua LAI BPAN ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *