Anak Durhaka, Keinginan Tidak Dipenuhi Berusaha Menganiaya Ibu Sendiri
PALEMBANG,MEDIASRIWIJAYA – Anak durhaka, tidak senang ibunya nikah lagi dan tidak di beri uang, berusaha menganiaya bahkan menusuk ibunya Marlina (47) mengunakan obeng. M Merpal Satria Pratama (18), tak berkutik saat ditangkap dirumahnya di Jalan Sultan M Mansyur Rt 12 Rw 06 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB 1 Palembang oleh petugas kepolisian dari Polsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang, rabu (14/6) malam.
Kejadian berawal, tersangka Merpal, selalu membuat ulah jika tersangka meminta uang kepada ibunya untuk beli narkoba, judi sloot hingga BO, jika tidak dipenuhi maka ibu dan adiknya akan dijadikan pelampiasan dengan alasan tidak suka ibunya nikah lagi. “Kejadiaannya sama, tersangka ini berusaha membunuh ibu kandungnya sendiri, dengan alasan tersangka tidak setuju ibunya menikah lagi, ibunya kena tusuk di lengan, waktu ibunya ada di rumah tersangka minta uang belibroko, tapi tujuan utama yang tadi tidak suka ibunya menikah,” ungkap Kompol Ginanjar Aliya Sukmana. Kamis (15/6).
Masih dikatakan Ginanjar, bukan sekali akan tetapi aksi penganiayaan terhadap ibu kandungnya sudah dilakukan tersangka sebanyak 3 kali sepanjang tahun 2023 ini. “Pertama di bulan puasa tersangka kita amankan, karena ibunya tidak melapor tersangka kita kembalikan. Kedua sama tapi kali ini atas persetujuan kedua orang tuanya tersangka kita bina di Dinas Sosial disana tersangka melarikan diri,”. “Yang terakhir ini, kejadian tadi malam, tersangka berusaha menusuk ibunya dengan menggunakan obeng, sebanyak satu kali kena dilengan sebelah kanan, dan akhirnya ibunya melapor ke kita,” ujarnya.
Guna memastikan jika tersangka Merpal dalam pengaruh narkotika jenis sabu, petugas pun melakukan tes urien milik tersangka dengan hasil positif. “Tadi pagi kita melakukan tes urien yang bersangkutan positif mengandung narkoba jenis sabu,” harapnya.
Sementara itu, tersangka Marpel mengaku jika dirinya kesal dengan ibunya nikah lagi, ditambah lagi setiap keinginan dirinya tidak dipenuhi sang ibu. “Saya tidak setuju saja ibu nikah lagi, kasar (ayah tiri) sering marah marah di ruma, selain ibu ada juga adik yang sering saya marahi,” aku tersangka Marpel yang hanya pasrah menginap dihotel prodeo Polsek IB 1 Palembang. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (Ly).




