Amiruddin Buka RAT Puskosipa Puskopdit Handriya Sanggraha
PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – RAT Puskosipa Puskopdit Handriya Sanggraha Sumatera Selatan TB 2021 mengusung tema “ Pemberdayaan Usaha Anggota melalui Spin Off Koperasi Berbasis Teknologi ”. Secara resmi di buka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel bpk Amiruddin, serta bapak Antonius Suharyono Daud dari Inkopdit Jakarta. Melalui tema yang diambil, para pengurus, pengawas dan manajemen Puskosipa Puskopdit PHS Sumsel berharap agar primer-primer anggota PHS yang berjumlah 48 koperasi yang tersebar di Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu tetap solid berkomitmen tinggi untuk selalu menjunjung tinggi kebersamaan di PHS Sumsel lewat pelaksanaan lima wajib berkoperasi seperti Silang pinjam Daerah ( SPD ), Solidaritas, Pendidikan, Audit dan Daperma juga melakukan lima pilar Gerakan Koperasi kredit Indonesia ( GKKI ) seperti pendidikan, swadaya, solidaritas, teknologi dan persatuan dalam keberagaman.
Lucius Intarso Ketua PHS Sumsel mengatakan bahwa RAT XXIX dilaksanakan bertempat di Hotel Ayola Sentosa Jalan Kol Atmo Palembang berlangsung selama tiga hari yaitu 14-16 Mei 2022. Pusat Koperasi Simpan Pinjam ( PUSKOSIPA ) Pusat Koperasi Kredit Sumatera Selatan dalam RAT ke – XXIX yang dimulai Sabtu ( 14/5) sebagai pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada anggota primer-primer yang tersebar di wilayah Sumbagsel.
Rangkaian Kegiatan RAT Puskosipa Puskopdit Handriya Sanggraha Sumatera Selatan TB 2021 dimulai dengan kegiatan lokakarya tentang Spin Off Koperasi yang dibawakan oleh Bpk Suroto, SE CEO Inkur Federation dan Ketua Akses Indonesia bersama bpk Antonius Suharyono Daud pengurus Inkopdit , Program Kerja dan pembahasan RAT berupa laporan ralisasi kerja, realisasi pendapatan, realisasi biaya, realisasi Surplus Hasil Usaha dan pembagian Award kepada koperasi Primer yg berprestasi.
Rapat Anggota Tahunan merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, termasuk Puskosipa Puskopdit Handriya Sanggraha karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota primer koperasi yang bersangkutan. Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusandi koperasi, sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi. Semakin banyak anggota yang terlibat maka akan semakin baik dan dapat menghasilkan keputusan sesuai dengan kebutuhan anggota koperasi dan dapat bekerja sama dan memberikan kontribusi kepada Puskosipa Puskopdit Handriya Sanggraha Sumatera Selatan serta .kepada Pemerintah melalui kementrian koperasi, dinas koperasi provinsi dan kota – kabupaten. ( daris )




