HeadlineHukum&KriminalPalembangPolda SumselSUMSEL

Ajukan Pledoi, Aditya Minta Keringanan

Keterangan foto: H Darmawan SH MH (depan) bersama timnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Kamis (31/3).

PALEMBANG, MEDIASRIWIJAYA – Sidang Kasus dugaan perbuatan asusila terhadap mahasiswinya yang dilakukan oleh terdakwa Aditia Rol Azmi digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus, Kamis, (31/3).
Sidang digelar secara langsung dengan agenda pembelaan (pledoi) yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fatimah S.H, M.H.
Tim Penasehat Hukum Terdakwa, H. Darmawan SH mengatakan terdakwa Aditia Rol Azmi mengatakan kliennya menyampaikan pembelaan (pledoi). “Kami meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya,” katanya.
Dia mengatakan sebelumnya, kliennya tersebut dituntut JPU selama 6 tahun penjara sebagai mana pasal 294 ayat 2 ke 2. “Kami selaku penasehat hukum memberikan semangat dan motivasi kepada klien kami agar rajin berdoa dan mudah-mudahan pledoi kami hari ini bisa meringankan hukuman untuk klien kami,” ujar Darmawan.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen Aditya Rol Asmi sebagai tersangka pada Senin (6/12/2021) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).
Perbuatan asusila tersebut dilakukan tersangka Aditya Rol Asmi dengan modus memberikan bimbingan skripsi terhadap korban yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (25/9/2021).
Atas perbuatan itu, tersangka Aditya Rol Asmi disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP. (gi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *